Rantau, KP – Pemerintah Kabupaten Tapin bersama TNI dan Polri keluarkan surat edaran bersama Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kabupaten Tapin berlaku mulai Tanggal 26 Januari Sampai 08 Februari 2021.
Hal itu dituangkan dalam SE bersama Bupati Tapin Nomor 400/116-Tapin/I/2021. Komando Distrik Militer 1010 Rantau Nomor, SE/ 28/I/2021 dan Kepolisian Resort Tapin Nomor SE/02/I/Ops.2.1/2021.
Perpanjangan pemberlakuan PKM disepakati dalam rapat tim satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19 yang Intinya dalam upaya pengendalian penyebaran corona virus desease 19 di Kabupaten Tapin yang masih belum terkendali.
Bupati Tapin, HM Arifin Arpan mengatakan perpanjangan PPKM ini sesuai dengan instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Instruksi dari Gubernur Kalimantan Selatan yang ditindaklanjuti dengan peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2020.
“Berdasarkan instruksi-instruksi di atas, maka Kabupaten Tapin resmi memperpanjang PPKM dengan aturan-atruan yang dituangkan dalam surat edaran tersebut,” ungkapnya.
Lanjut Bupati dua periode ini perpanjangan tersebut tentu berdasarkan hasil evaluasi tim satgas sejauhmana tingkat pencapaian proses PPKM tahap I.
“Tahap pertama proses PPKM pada dasarnya berjalan dengan baik dan masyarakat umum tentu sudah paham dan bukan hal baru jika proses ini diperpanjang,” lanjutnya.
Ia mengatakan perpanjang PPKM ini tidak berbeda jauh dengan proses pertama yag telah dikeluarkan.
Adapun 11 Poin yang tertuang dalam surat edaran bersama tersebut yakni penerapan protokol kesehatan, menggunakan masker dengan benar, menjaga jarak, sering mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, membatasi kegiatan atau kerja perkantoran 75 persen WFH dan 25 Persen WFO, proses pembelajaran secara daring, sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dilaksanakan 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Selain itu juga diberlakukan pembatasan kegiatan restoran, rumah makan dan Caffee atau yang berhubungan dengan tempat makan dan minum 25 persen, membatasi jam operasional untuk pusat pembelanjaan.
Disisi lain ada yang dijinkan yaitu kegiatan-kegiatan yang bersifat konstruktif 100 persen dengan tetap menerapkan Protokol kesehatan yang ketat, mengizinkan operasional tempat ibadah dengan pembatasan kapasitas sebanyak 50 persen, mengizinkan kegiatan sosial kemasyarakatan dengan kapasitas 25 persen dan mengoptimalkan kembali posko satgas covid 19.
“Mudah-mudahan dengan perpanjangan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat, wabah covid 19 dapat dicegah dan dikendalikan dan segera berakhir, “harapnya. (ari/K-6)