Iklan
Iklan
Iklan
Banjarmasin

Terapkan OSS untuk DID

×

Terapkan OSS untuk DID

Sebarkan artikel ini
H Muryanta

Banjarmasin, KP – Penerapan Online Single Submission (OSS) dalam memberikan pelayanan publik di Kota Banjarmasin rupanya tidak hanya bertujuan untuk meringkas layanan perizinan bagi pelaku usaha.

Setelah dicari tahu, OSS yang diterapkan oleh Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan ini ternyata juga untuk mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) dari Pemerintah Pusat.

Android

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Banjarmasin, Muryanta membeberkan bahwa saat ini pihaknya sudah siap untuk menerapkan OSS.

Hal itu dilakukan mengingat bahwa pihaknya sudah mulai menerapkannya sejak tahun 2019. Menurut Muryanta, melalui OSS, kini pengajuan perizinan menjadi lebih mudah dan lebih sederhana.

Bahkan, dengan melaksanakan OSS, pemerintah pusat di tahun 2020 lalu mengganjar Kota Banjarmasin dengan Dana Insentif Daerah (DID). Demikian dengan tahun 2021.

Ia membeberkan DID yang didapatkan pada tahun 2020 yakni sebanyak Rp 51 miliar. Sedangkan di tahun 2021, DID yang didapat menurutnya sebanyak Rp 31 miliar.

“Kalau kita tidak melaksanakan OSS, Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus bisa dipotong oleh Pemerintah Pusat,” sambungnya saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Jumat (26/02).

Kendati demikian, Muryanta tidak menjelaskan berapa besaran Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus yang akan dipotong ketika suatu daerah tidak menerapkan OSS.

Ia menambahkan, perbedaan jumlah DID yang didapat tersebut disebabkan adanya perbedaan jumlah badan usaha yang mendaftarkan perizinannya melalui OSS.

Menurutnya, tahun ini sudah banyak daerah yang memakai OSS. Karena itu, Muryanta berjanji bakal mensosialisasikan lagi terkait penggunaan OSS di Kota Banjarmasin.

“Kita sudah maju beberapa langkah daripada kabupaten kota lain karena Banjarmasin sudah menerapkannya mulai tahun 2017. Namun, lantaran masih terkendala pandemi, sosialisasi hanya bisa dilakukan secara daring nantinya,” tutupnya.

Disamping itu ia menegaskan, bahwa layanan OSS tersebut tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) di kota yang melaksanakannya.

“Karena Pemerintah Daerah bertugas mengontrol dan mengevaluasi izin yang sudah diterbitkan OSS melalui dinas teknis terkait,” pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri), Tito Karnavian, meminta seluruh pemerintah daerah menggunakan sistem Online Single Submission (OSS) dalam memberikan pelayanan publik.

OSS merupakan sistem pelayanan publik terintegrasi yang bertujuan untuk memberi kemudahan kepada para pelaku usaha dalam hal mengurus perizinan usahanya.

Dijelaskan Tito, sistem OSS telah dirancang pemerintah pusat sejak tahun 2018 lalu, tujuannya untuk memangkas birokrasi dalam hal memberikan kemudahan dalam pelayanan perizinan usaha. (Zak/K-3)

Iklan
Iklan