Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Terdakwa Korupsi Dana Koni Minta Keringanan dan Bebas

×

Terdakwa Korupsi Dana Koni Minta Keringanan dan Bebas

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Dua terdakwa perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Banjarmasin meminta keringan hukuman hingga dibebaskan.

Hal itu disampaikan melalui penasihat hukumnya saat membaca nota pembelaannya, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (17/2).

Kalimantan Post

Di hadapan majelis hakim diketuai Jamser Simanjuntak, Intinya terdakwa Djumadri Masrun mengharapkan keringanan hukumnya bila dinyatakan bersalah. Sementara itu pihak terdakwa Widarta Rahman minta bebas.

Melalui kuasa hukumnya, punya alasan karena ini hanya mal adminitrasi saja.

Kedua terdakwa yang disidang secara terpisah tersebut, dan terdakwa mantan Ketua Umum Banjarmasin Drs H Djumadi Masrun, diwakili oleh penasihat hukum Bujino A Salan dan kawan-kawan.

Sedangkan Sekretaris KONI Banjarmasin Widharta Rahman melalui kuasa hukumnya Marudut Tampubolon.

Seperti diketahui, kedua terdakwa dugaan korupsi dana hibah KONI Banjarmasin, sama sama dituntut selama lima tahun penjara, sedangkan yang berbeda hanya pidana uang pengganti yang jumlahnya memang berbeda.

JPU yang dikomandoi jaksa M Irwan menuntut mantan Ketua KONI Banjarmasin Djumaderi Masrun selama lima tahun serta denda Rp100 juta subsidair selama enam bulan dan membayar uang pengganti Rp500 juta bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama dua tahun.

Sedangkan Widharta Rahman selaku Sekretaris Umum KONI Banjarmasin, dituntut juga lima tahun, denda Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp380 juta lebih bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama setahun.

Keduanya oleh JPU dianggap bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kedua terdakwa dalam dugaan korupsi dana hibah KONI Banjarmasin terdiri dari mantan Ketua Umum KONI Banjarmasin H Djumaderi Masrun dan Sekretarisnya Widharta Rahman.

Baca Juga :  JPU Tuntut Bos Pabrik Narkoba PCC Hukuman Mati

Dalam persidangan kedua terdakwa dilakukan secara terpisah, dua terdakwa yang melakukan dugaan korupsi dana hibah Pemko Banjarmasin kepada KONI Banjarmasin, dengan dugaan tidak dapat mempertanggungjawabkan keuangan hibah senilai Rp2 miliar lebih.

Menurut JPU yang di komandoi jaksa senior M Irwan mengakui kalau dalam persidangan memang terdapat unsur kerugian negara dikisaran angka Rp2 lebih, tetapi yang digunakan kedua terdakwa masing masing Djumaderi diangka Rp500 juta dan Widharta dikisaran angka Rp50 juta.

Jumlah persisnya Rp2,1 miliar, berdasarkan penyidikan ada anggaran yang tidak sesuai serta pertanggungjawaban yang tidak sesuai pula.

Sedangkan pemakaian yang riil digunakan kedua terdakwa adalah Rp500 juta dan Rp50 juta. (hid/K-4)

Iklan
Iklan