Iklan
Iklan
Iklan
Tanah Laut

Upaya Strategis Pemkab Tala Atasi Kelangkaan LPG 3kg

×

Upaya Strategis Pemkab Tala Atasi Kelangkaan LPG 3kg

Sebarkan artikel ini
WABUP TALA - Abdi Rahman saat memimpin rakor dengan Tim Monitoring dan Evaluasi gas LPG 3kg terkait permasalahan penanganan kelangkaan LPG 3kg. (KP/Ist)

Pelaihari, KP – Upaya mengatasi kelangkaan Liquid Petroleum Gas (LPG) 3 kg yang terjadi di Kabupaten Tanah Laut (Tala) terus dilakukan oleh Pemerintah.

Sepanjang tahun 2020 telah dilakukan operasi pasar Gas LPG 3 kg melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Perdagangan (Diskopdag) dan Bagian Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Tala.

Android

Selain itu upaya persuasi dan persuasif terhadap agen agen penyalur juga telah dilakukan. Kini Pemkab Tala kembali melakukan langkah strategis untuk mengembalikan kondisi keberadaan gas LPG secara normal salah satunya dengan menetapkan nomor pengaduan terhadap kemungkinan terjadinya penyalahgunaan pendistribusian gas LPG 3 kg yaitu melalui nomor 08125034333.

Pengaduan dapat disampaikan melalui pesan whatsapp (WA) ataupun Short Message System (SMS) dengan menyertakan bukti akurat sehingga pengaduan tidak bersifat hoax, isu atau fitnah.

Wakil Bupati (Wabup) Tala Abdi Rahman memimpin langsung rapat koordinasi (rakor) dengan Tim Monitoring dan Evaluasi gas LPG 3kg terkait permasalahan penanganan kelangkaan LPG 3 kg di Kabupaten Tala yang secara umum juga terjadi di beberapa kabupaten di Kalimantan Selatan. Pada pertemuan tersebut dihadiri beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait yang bertanggungjawab terhadap permasalahan tersebut, beberapa waktu yang lalu.

Dalam rakor tersebut disepakati untuk mengambil langkah-langkah strategis cepat dan tepat dari setiap SKPD yang terlibat untuk menyelesaikan permasalahan dari hulu ke hilir secara keseluruhan.

Pertama respon Cepat dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) langsung kelapangan terkait penyaluran yang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Selanjutnya dilaksanakan beriringan dengan langkah pertama yakni mengembalikan prinsip-prinsip pendistribusian Gas LPG 3kg sesuai aturan yang berlaku dengan cara:

Mengumpulkan Lookbook (Data Penerima Resmi) gas LPG 3 Kg dari Pangkalan, dan melakukan verifikasi dan validasi Data Penerima Resmi tersebut yang dikoordinasikan dan dilakukan oleh camat, dan kepala desa sampai dengan Rukun Tetangga (RT).

Serta mencetak kartu kendali sesuai dengan nama-nama hasil verifikasi dan validasi tersebut sebagai penerima resmi yang sah terhadap Gas LPG 3kg yang didalamnya terdapat informasi pangkalan yang menyalurkan.

Langkah kedua tersebut akan dimulai pada saat pertemuan Tim Monitoring dan Evaluasi tabung Gas LPG 3kg dari Pemkab dengan Pertamina, Agen /penyalur resmi pada hari Rabu 10 Februari 2021.

Dengan adanya upaya tersebut Wabup berharap kelangkahan LPG 3kg yang berdampak pada lonjakan harga akan teratasi.

“Pelaksanaan pendistribusian tertutup yakni hanya kepada masyarakat yang memiliki kartu kendali saja” Ucap Abdi Rahman.

Abdi menambahkan upaya ini juga bertujuan menciptakan penyaluran yang tepat sasaran dan mencegah pembelian dalam jumlah yang banyak.

Abdi Rahman menegaskan apabila ternyata ditemukan data dan fakta di lapangan baik saat ini dan kedepannya masih ada yang menyalahi aturan pedoman pendistribusian yang telah ditetapkan, maka Pemkab melalui Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) akan memberi sanksi yang tegas, terukur dan akurat terhadap agen penyalur yang melakukan pelanggaran. (rzk/K-6)

Iklan
Iklan