Banjarmasin, KP – Warga yang tinggal di bantaran Sungai Pandu, Kota Banjarmasin akhirnya menuluskan instruksi Pemerintah Kota Banjarmasin, yang tertera dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Banjarmasin untuk membongkar bangunan yang berada di atas aliran sungai.
Berdasarkan pantauan awak media, terlihat beberapa pemilik rumah mulai membongkar sendiri secara manual bangunan yang melewati siring Sungai Pandu, di Jalan Pandu, Gang Rahmat, RT 16, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur, Selasa (02/02) siang.
Seperti halnya yang diungkapkan oleh salah satu pemilik rumah yang bernama Nasrullah, pria berusia 64 tahun ini mengaku siap membongkar bagian dapur rumahnya yang berada di atas aliran sungai secara sukarela.
“Kalau Pemerintah menyuruh bongkar, yaa kita ikut saja,” cetusnya sembari mengayunkan linggis yang digunakannya untuk membongkar lantai beton yang berada tepat di belakang rumahnya.
Ia mengatakan bahwa pembongkaran bagian belakang rumah miliknya itu dilakukan sejak Jumat (29/01) yang lalu atas kesadaran diri sendiri.
“Kita sadar, kalau yang salah memang kita sendiri karena membangun di atas sungai. Makanya kita bongkar,” ungkapnya.
Selama ini, bangunan bagian belakang rumah itu hanya meminjam lahan tersebut untuk dijadikan tempat usahanya. Yaitu untuk kandang ternak itik, dan keramba ikan.
“Sudah sejak tahun 80-an. Bekerja tidak Pegawai bukan, jadi usaha ini untuk menyambung hidup. Tidak cuman gara-gara bangunan ku saja, yang namanya banjir besar gimana lagi,” tukasnya.
Hal senada juga dilakukan, Muhammad Saleh yang merupakan tetangga dari Nasrullah, yang juga turut membongkar sebagian bangunan dapurnya karena melewati siring Sungai Pandu.
“Kita melakukan ini karena menghargai apa yang diinstruksikan oleh Pemerintah. Karena bangunan milik kita melewati badan sungai sekitar 3 meter,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Siti Rogayah, Ketua RT. 16 Komplek Pandu, Gang Rahmat Sepakat, Kelurahan Kebun Bunga mengaku, sebenarnya sudah lama mengingatkan warga, terutama Nasrullah untuk membongkar bangunan tersebut.
Mengingat hampir 20 meter badan Sungai Pandu tertutup oleh bangunan milik yang bersangkutan, bahkan di cor dengan semen.
Alhasil, pada saat banjir besar yang terjadi pada dua pekan ke belakang, bangunan tersebut akhirnya menyumbat saluran sungai dan menyebabkan banjir.
“Sudah lama tapi kami tidak berani menegur. Setelah diperingatkan Camat dan Pihak Polda akhirnya bersedia membongkar bangunan itu. Kebetulan momennya juga tepat,” tuturnya.
Oleh karena itu, Rogayah berharap, dengan adanya pembongkaran tersebut, aliran air di sungai pandu bisa lebih lancar. Kemudian tidak ada lagi warga yang mendirikan bangunan melewati siring atau bahkan badan menutup badan sungai.
“Semoga ada pengawasan setelahnya, baik itu dari Pemerintah Kota maupun pihak lainnya yang mempunyai kewenangan agar tidak ada lagi yang mendirikan bangunan di atas sungai,” pungkasnya.(Zak/KPO-1)