Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan
Hukum & Peristiwa

Walikota Banjarmasin Mengaku Kecolongan

×

Walikota Banjarmasin Mengaku Kecolongan

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Kasus penganiayaan yang terjadi terhadap seorang gadis belia di Hotel Rindang Stay, Banjarmasin Tengah belum lama tadi, menambah catatan buruk Kota Banjarmasin dalam upaya perlindungan hak-hak anak di bawah umur.

Diketahui, latar belakang penganiayaan ini lantaran korban menolak dilibatkan untuk keperluan prostitusi. Pelaku merupakan teman-temannya sendiri.

Iklan

Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina mengaku kecolongan. Insiden itu terjadi pada Minggu (24/1/2021) tengah malam lalu. Yang mana, menurut Ibnu, aparat keamanan saat itu masih gencar melakukan patroli.

Sebab, Banjarmasin sedang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Itu kejadian kan pada saat PPKM tuh. Yang sebetulnya patroli kawan-kawan dari TNI-Polri, Satpol PP dan Dishub. Tapi ya kecolongan juga kita,” ungkapnya pada awak media, Sabtu (30/1/2021).

Ibnu menyatakan, melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Banjarmasin, pihaknya sudah memanggil pihak pengelola hotel tempat peristiwa itu terjadi.

“Disbudpar sudah memanggil yang bersangkutan untuk tidak lagi menerima yang tidak jelas. (Untuk menerima tamu) harus ada KTP,” tegasnya.

Selain itu, Ibnu berkata akan terus memberikan pembinaan kepada seluruh hotel di Banjarmasin. Selain itu, ia juga meminta seluruh pengelola hotel untuk tidak menjadikan usahanya sebagai praktik prostitusi.

Perlu diketahui, sebelumnya viral sebuah video berdurasi 29 detik yang menggambarkan sebuah penganiayaan terhadap seorang perempuan oleh dua orang orang perempuan.

Dalam video, terlihat dua perempuan berkaos biru memojokkan seorang perempuan berbaju hitam. Kedua perempuan berkaos biru melayangkan tendangan ke arah kepala perempuan berbaju hitam.

Kejadian ini membuat polisi menetapkan tiga pelaku sebagai tersangka 3 remaja wanita berinisial AN (14), FTR (16) dan RM (15).

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (zak/K-4)

Iklan
Baca Juga :  Sebelas Kru Kapal Nelayan Tenggelam di Perairan Karimunjawa di Evakuasi ke Pelabuhan Trisakti
Space Iklan
Iklan
Ucapan