Banjabaru,KP- Kamis (10/02/2021) PemberlaKuan Pembatasan Kegaitan Masyarakat (PPKM) tahap II digelar selama dua pekan hingga tanggal 22 Februari 2021 mendatang.
Kebijakan tersebut berdasarkan intruksi Walikota Banajrbaru Darmawan Jaya Setiawan nomor 2 tahun 2021 tentang PPKM dalam rangka pengendalian penyebaran Covid 19.
Walikota Banjarbaru Darmawan Jaya Setiawan menjelaskan pada pelaksanaan PPKM ini satuan tugas Covid -19 (Satgas Covid-19) akan lebih ketat dan menyasar ke tempat- tempat rawan perkumpulan massa, dan pelaksanaan tes swab di tempat jika ditemukan adanya pelanggaran.
“Saya meminta Satgas untuk menyisir tempat lain, seperti kafe, resto, mall dan lain-lain. Tidak berfokus pada warung kecil. ” ujarnya.
Darmawan juga membagi tim yang bertugas dan meminta pihak Kecamatan dan Kelurahan untuk turut aktif dalam pengawasan.
Adapun ketentuan PPKM di Kota Banjarbaru adalah, pengunjung di Warung, Restoran, dan pedagang kaki lima, mall, tempat hiburan dll maksimal 50 persen. Dengan jam pelayanan hingga pukul 22.00 Wita, dan diutamakan pesan antar atau bawa pulang (Take Away). Termasuk penerapan protokol kesehtan selama pengunjung berada di tempat tersebut. (dev/K-3)