Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Warga Miskin Belum Banyak Manfaatkan Bantuan Hukum Gratis

×

Warga Miskin Belum Banyak Manfaatkan Bantuan Hukum Gratis

Sebarkan artikel ini
Hal 10 1 Klm Suyato
Suyato SE MM

Banjarmasin, KP – Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin Suyato SE MM menghimbau warga miskin yang tersangkut masalah hukum atau yang sedang berperkara perdata memanfaatkan pelayanan bantuan hukum gratis yang telah disediakan pihak Pemko Banjarmasin.

Himbauan itu disampaikannya, Suyato, karena salah satu bentuk pelayanan publik yang diberikan kepada warga miskin dalam berperkara maupun dalam menjalani proses hukum tersebut dinilai belum banyak dimanfaatkan.

Baca Koran

Kepada KP Jumat (29/1/2021) ia mengatakan, disediakannya pemberian bantuan hukum untuk warga miskin sudah diatur dan diamanatkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor : 8 tahun 2016 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin Kota Banjarmasin.

“Lahirnya Perda ini merupakan amanat atas terbitnya Undang-Undang Nomor : 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,” ketua komisi dari F-PDIP ini.

Sebelumnya Suyato menandaskan, negara bertanggungjawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai pewujudan akses dalam pemerataan mendapatkan keadilan

Disebutkannya, pemberian bantuan hukum gratis bagi warga miskin yang berurusan dengan masalah hukum juga diberikan oleh Pemprov Kalsel dengan diterbitkannya Perda Nomor : 10 tahun 2015 .

Terkait kedua payung hukum tersebut kata wakil rakyat akrab disapa Swie ini menilai, belum banyak diketahui oleh masyarakat secara luas, sehingga perlu terus disosialisasikan kepada masyarakat.

Suyato menjelaskan, ruang lingkup Perda Nomor : 8 tahun 2016 adalah bantuan hukum diberikan kepada penerima bantuan hukum baik meliputi masalah keperdataan, pidana dan tata usaha negara.

“Bantuan hukum diberikan seperti menerima dan menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum penerima bantuan,”ujarnya.

Lebih jauh ia mengemukakan, terkait pemberian bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum ini, penyelenggaraan bantuan hukum atau lembaga pemberi bantuan hukum yang telah memenuhi persyaratan wajib mengajukan permohonan kepada walikota.

Baca Juga :  Yudisium Sarjana KE-XXXV, Fakultas Teknik Uniska Umumkan Program Double Degree

Penerima bantuan hukum katanya, berhak mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma hingga perkaranya berkekuatan hukum serta mendapatkan pelayanan sesuai prinsip –prinsip pelayanan publik.

Sedangkan pemberi bantuan hukum berhak, mendapatkan bantuan pendanaan dalam menjalankan tugasnya memberi bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum dan mencari informasi, data, dan dokumen lainnya baik dari instansi pemerintah maupun pihak lainnya yang berhubungan dengan tugasnya.

Dijelaskan, sesuai Perda dalam pemberi bantuan hukum untuk masyarakat miskin wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Walikota dengan tembusan DPRD Kota Banjarmasin.

“Seluruh pembiayaan bantuan hukum untuk masyarakat miskin dibebankan melalui APBD sesuai dengan kemampuan keuangan Pemko Banjarmasin dan tersedianya dana dalam APBD,” demikian kata Suyato. (nid/K-3)

Iklan
Iklan