Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hulu Sungai Selatan

ASN Tapin Dilatih Pengelola Barang jasa dan Keuangan Daerah

×

ASN Tapin Dilatih Pengelola Barang jasa dan Keuangan Daerah

Sebarkan artikel ini
hal 12 Tapin 35 klm 18
FOTO BERSAMA - Usai pemaparan materi sosialisasi. (KP/Ist)

Rantau, KP – Upaya meningkatkan ilmu pengetahuan dan tata kelola keuangan daerah menjadi baik, Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Tapin, Pemerintah Kabupaten Tapin sosialisasikan peraturan presiden nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa dan peraturan menteri alam negeri tahun 2020 tentang Pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah. kamis (25/3/2021) bertempat Pendopo Baru Kawasan Rantau Baru.

Peserta yang mengikuti sosialisasi semua ASN di masing-masing Satuan Organisasi Perangkat daerah Lingkungan Pemerintah Kab Tapin dengan mendatangkan nara sumber fasilitator pengadaan barang dan jasa pemerintah Samsul Ramli.

Kalimantan Post

Sosialisasi dibuka oleh Bupati Tapin HM Arifin Arpan diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Gt Ridha Jaya dan dihadiri Staf Ahli Bupati Tahir, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Errani Martin, Kepala Bappelitbang Zainal Aqli Kepala Bagian dan Kantor Se Tapin.

Sebelum membuka Bupati Tapin melalui Aspem Kesra mengatakan, adanya sosialisasi peraturan presiden tenang pengelolan pengadaan barang jasa pemerintah dan pedoman pengelolaan keuangan daerah diharapkan mampu meningkatkan tata kelola barang jasa dengan baik dan pengelolaan keuangan daerahnya juga baik.

“Mudahan para ASN mengikuti sosialiasi ini dapat memanfaatkan dengan sebaik baiknya guna menambah ilmu pengetahuan khususnya bagi ASN yang mengelola pengadaan barang jasa dan pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah,” harapnya.

Ditambahkannya bahwa dengan sosialisasi ini, diharapkan tidak lagi terjadi kesalahan dalam hal pengadaan dan pengelolaan keuangannya, sehingga pembangunan kabupaten tapin dapat berjalan aman dan lancar begitu pula tata kelola keuangannya. (abd/K-6)

Baca Juga :  Pemkab HSS Sinkronisasi RPJMD, RPJMDesa, RKPDesa, dan LPPDesa
Iklan
Iklan