
Kuala Kapuas, KP – Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, melakukan pembahasan Peraturan Peresiden (Perpres) nomor 33 dan perbaikan Peraturan Bupati (Perbup) tentang standar kerja satuan tahun anggaran 2021, bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) setempat, kemarin.
“Sesuai jadwal Badan Musyawarah (Banmus), hari ini rapat bersama TAPD membahas terkait konsulidasi, dan implementasi tentang Perpres nomor 33, serta perbaikan Perbup tentang standar kerja satuan tahun anggaran 2021,” kata Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas, Yohanes, usai memimpin rapat.
Legislator dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menjelaskan, bahwa untuk Perpres 33 ini berlaku 2021, tapi sampai sekarang pelaksanaannya itu pihaknya ingin mengetahui karena semua sistemnya komputerisasi.
“Karena baru sistemnya. Jadi mempengaruhi juga dengan kegiatan,” ujar wakil rakyat yang terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kapuas II, meliputi Kecamatan Basarang, Kapuas Barat dan Mantangai ini.
Sementara dalam rapat yang dilaksanakan di ruang rapat gabungan Komisi DPRD Kabupaten Kapuas saat itu, juga dihadiri sejumlah anggota Banggar DPRD setempat dan dari TAPD dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas, Septedy bersama kepala SOPD terkait.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Septedy mengatakan terkait dengan Perpres Nomor 33 ini ada beberapa perubahan dalam pembiayaan, baik perjalanan dinas, penginapan, termasuk ransum.
“Hari ini kita sudah siapkan Perbupnya yang dimaksudkan mengakomodir Perpres nomor 33. Perbup itu, prosesnya sudah sampai di provinsi untuk dievaluasi dan diberikan tanggapan,” kata Septedy.
Kemudian, tambah Septedy, nantinya pihaknya juga akan menyampaikan draftnya ke DPRD Kabupaten Kapuas, supaya mereka tahu bahwa ada perubahan-perubahan mendasar. (Al)