Banjarmasin, KP – Pihak tergugat, yakni pihak Bank Mandiri Syariah tak bisa menghadirkan dua saksi saat agenda sidang pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (1/3).
Lantaran saksi tak datang, agenda sidang tersebut hanya memperlihatkan berkas kepada majelis hakim yang diketuai oleh Moch Yuli Hadi, dengan disaksikan oleh para pengacara kedua belah pihak, dan penggugat Hidayat Taufik alias Koh Siang.
Sehingga majelis hakim menyatakan sidang ini akan dilanjutkan Senin depan (8/3).
Pendamping hukum Bank Mandiri Syariah Ahmad Rofik dari Triawan Rustiah and Fatner mengatakan, dua saksi yang direncanakan akan dihadirkan ternyata berhalangan hadir, karena kesibukan lain.
Pengacara penggugat, Budi Herlambang SH menuturkan, rencananya agenda sidang ini adalah menyampaikan pembuktian, sekaligus para saksi tergugat dan dan dilanjutkan dengan putusan dari majelis hakim.
“Akan tetapi karena tak bisa menunjukan tersebut maka sidang ditunda minggu depan. Mudahan sidang senin nanti berjalan sesuai dengan yang diharapkan,” ujarnya.
Diketahui, sidang ini merupakan lanjutan perkara jual beli kapal tunda dengan penggugat Hidayat Taufik alias Koh Siang (Pimpinan PT Sumber Jaya) dan tergugat Bank Mandiri Syariah.
Perkara perdata ini muncul, bermula dari Koh Siang mendapat pesanan tiga kapal tunda dari Ukkas seharga Rp7,5 miliar pada 2016, namun tanda jadi pembuatan kapal tersebut dibayarkan sebesar Rp500 juta.
Setelah membuat akta perjanjian dengan notaris, Ukkas berjanji akan membayar Rp2,5 miliar di satu bulan mendatang, lalu sisanya Rp4,5 miliar akan dicicil dengan dibagi empat bulan. Selang empat bulan, Ukkas tidak membayar dan memenuhi perjanjian tersebut.
Lantas Koh Siang mengambil keputusan menghentikan proses produksi kapal pesanan tersebut.
Tiba-tiba pihak Bank Mandiri Syariah datang membawa Grosse Akta kapal yang dipesan Ukkas dan mengklaim kapal tersebut. Oleh sebab itu, Koh Siang membuka perdata atas perkara tersebut.
Sementara itu, objek perkara yang disengketakan, yakni 3 unit kapal tunda sekarang menjadi barang sitaan perkara pidana. (fik/K-4)