Rantau, KP – Dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran covid 19 berasal dari perkantoran akibat perjalanan dinas, Pemerintah Kabupaten Tapin melarang Aparatur Sipil Negara Kabupaten Tapin melaksanakan perjalanan dinas.
Hal ini sesuai dengan surat edaran ditandatangani langsung Bupati Tapin HM Arifin Arpan nomor 060/12/BAGOR/2021 tentang penundaan kegiatan perjalanan dinas bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro (PPKMBM).
Bupati Tapin mengatakan selama pemberlakuan kegiatan masyarakat berbasis mikro dihimbau untuk sementara menunda semua kegiatan perjalanan dinas keluar daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
“Selama PPKMBM yang ditetapkan oleh oleh pemerintah pusat dan pemerintah provinsi ASN tidak diperbolehlan melakukan perjalanan dinas, “jelas Bupati.
Selanjutnya memaksimalkan korspondensi atau sarana teleconference/vedio teleconference dengan memanfaatkan sistem informasi dan komunikasi maupun media elektronik lainnya untuk menunjang dan menggantikan kegiatan perjalanan dinas dimaksud.
“Jadi kalau ada undangan pertemuan dari luar daerah, bisa memanfaatkan sistem informasi dan komunikasi media elektronik yaitu melalui vedio teleconference sebagai ganti perjalanan dinas,” katanya.
Berharap dengan adanya surat edaran ini dapat membantu mencegah penyebaran covid-19 dan menjadi contoh penerapan PPKM Mikro di Kabupaten Tapin.
“Saya berharap ASN di lingkungan pemerintah kabupaten Tapin menjadi contoh bagi masyarakat dalam menerapkan PPKM Berbasis Mikro,”pungkasnya.
Sementara Sekretaris Daerah Kab Tapin Masyraniansyah menambahkan, surat edaran ini nantinya kita sebarkan di semua satuan organisasi perangkat daerah lingkup kabupaten tapin untuk diketahui.
“Jangan sampai nantinya ASN tidak mengetahui terkait penundaan perjalanan dinas keluar daerah provinsi Kalsel, “katanya.
Mudah-mudahan ASN lingkup Tapin dapat memahami di saat masih dalam pandemi covid 19. (abd/K-6)