Palangka Raya, KP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah mengharapkan Pemerintah Pusat kembalikan kewenangan ijin pertambangan dikembalikan lagi ke daerah.
Ketua Komisi II DPRD Kalteng Ir.Lohing Simon kepada awak media, Senin (8/3) menyatakan hal itu terkait banyaknya upaya penertiban ilegal-mining oleh aparat penegak hukum akhir-akhir ini di wilayah Kalteng.
Diakui usaha yang mudah saat ini diantaranya penambangan, namun umumnya ilegal. Kalau dahulu ada istilah wilyah pertambangan rakyat (WPR) dan memiliki ijin pertbangan rakyat atau IPR. Semua bisa diurus diprovinsi atau Kabupaten.
Namun saat ini hal itu tidak bisa lagi, sebab kewenangannya telah ditarik ke pusat. Karena itu berharap kembalikan lagi kewenangan perijinan itu ke daerah. Tujuannya memudahkan bagi rakyat mengurus ijin yang tentunya di wiayah tertentu.
Dijelaskan usaha pertambangan rakyat terus berkembang, kalau dulu hanya menggunakan alat tradisional, kini telah memanfaatkan mesin semi modern, namun dinilai ilegal.
Agar pengusahaan oleh rakyat tidak dikategorikan ilegal, maka seharusnya Pemerintah Pusat tidak menutup mata. Bila masyarakat harus mengurus ijin di pusat, itu sangat mahal, dan prosedur yang rumit.
Sehingga kepemilikan ijin pertbangan emas misalnya hanya.didominasi pengusaha tertentu saja, tidak mendukug upaya Pemerintah dalam pemerataan konomi. (drt/k-10)