Banjarmasin, KP – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin menjamin vaksin Covid-19 yang disuntikan kepada para lansia dan pemberi layanan publik masih belum expired atau kadaluarsa.
Meskipun diakui sempat ada informasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, agar bisa memajukan waktu vaksinasi yang masa expirednya berakhir pada bulan Juli untuk dimajukan ke bulan Maret.
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Dinkes Kota Banjarmasin, Machli Riyadi saat ditemui awak media di lobby gedung Balai Kota Banjarmasin, Senin (15/03) siang.
“Vaksin yang dimaksud tadi sudah habis kita suntikan pada 23 Februari lalu. Jadi kami jamin vaksin yang digunakan dari gudang instalasi farmasi Dinkes sekarang masih valid dan siap pakai,” tegas Jubir Satgas Penanggulangan Covid-19 Kota Banjarmasin itu.
Selain itu, pria dengan sapaan Machli itu, kembali menekankan bahwa vaksin yang digunakan pada tahap kedua untuk para lansia dan pemberi layanan publik adalah vaksin baru, yakni vaksin yang satu vial ditujukan kepada sepuluh orang.
Menurutnya, arahan Kemenkes RI yang meminta untuk memajukan jadwal vaksin ke bulan Maret adalah vaksin yang termasuk dalam pengiriman awal, dengan kapasitas satu vial untuk satu orang.
“Jadi ada perbedaan produk dan kemasan. Dan itu sudah dimanfaatkan untuk Tenaga Kesehatan (Nakes),” tandasnya.
Disamping itu, ia mengaku bahwa jumlah sasaran untuk lansia yang harus divaksin berjumlah 55 ribu orang, sedangkan sasaran pelayan publik sebanyak 60 ribu.
Padahal jumlah vaksin yang diterima Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan ini pada termin pertama tahap dua penyaluran vaksin hanya sebanyak 12 ribu dosis.
“Jadi masih kurang vaksinnya. Makanya kita ajukan lagi untuk 15 ribu dosis termin kedua ini,”tambahnya.
Machli membeberkan, saat ini pihaknya sudah sekitar 4.000 lansia dan 5.000 pekerja layanan publik yang telah disuntik vaksin di termin pertama.
“Total baru sekitar 8.000 orang. Masih jauh dari target kita 23 ribu orang,” pungkasnya. (Zak/K-3)