Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

D’Paragon Dituding tak Ber-IMB dan AMDAL

×

D’Paragon Dituding tak Ber-IMB dan AMDAL

Sebarkan artikel ini
5 paragon 3klm
Yucok Riandita SH (kiri) dan  Ilham Pujakesuma SH, MH. (KP/Aqli)

Banjaramsin, KP – Belakangan ini ada tudingan kalau Guesthouse & Kost Eksklusif D’Paragon tak Ber-IMB dan AMDAL, ini dinilai salah.

Bahkan, jika sampai merugikan usaha dijalankan, maka pihak Manajemen akan menempuh jalur hukum pidana maupun hukum perdata.

Baca Koran

“Kami jauh sebelumnya sudah memiliki semua persyaratan dimaksud,” kata Yucok Riandita SH didampingi Konsultan Hukum D’Paragon, Ilham Pujakesuma SH, MH, sembari perlihatkan bukti yang ada, kepada wartawan, Kamis (4/3).

Sehingga kalau ada tudingan seperti itu, dinilainya salah.

“Kepada pihak-pihak yang tetap melakukan kegiatan sifatnya melawan hukum yang nantinya dapat menghambat bahkan merugikan kegiatan usaha.

Ya kami tak akan tinggal diam, akan menempuh jalur hukum,” tegas Ilham Pujakesuma lagi.

Semua itu sehubungan dengan adanya pernyatan disampaikan kepada pihak Guesthouse dan Kost Eksklusif D’Paragon, beralamat di Jalan Veteran kelurahan Melayu Banjarmasin.

Ia katakan, pihaknya ada menerima surat pemberitahuan penyampaian aspirasi tertanggal 25 Februari 2021 oleh Forum Rakyat Peduli Bangsa & Negara (FORPEBAN) Kalimantan Selatan Kalsel.

Ini terkait keberadaan tempat usaha dijalankan diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan tidak mengantongi izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).

Sebagaimana yang dimaksud di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang

Perlindungan dan Pengelolaan Lingkuan Hidup (UUPPLII), Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2012 Tentang IMB.

Dan Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 58 Tahun 2019 Tentang Jenis Rencana Usaha Dan Atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan.

Sisi lain dilanjut Yucok Riandita, pihaknya selama ini juga punya kontribusi atas kewajiban terhadap Pememerintah Kota (Pemko) Banjarmasin dengan membayar pajak, yang nilainya belasan hingga puluhan juta.

Bahkan fasilitas air, tidak menggunakan sumur, tapi pakai sarana air PDAM.

Baca Juga :  Mantan Bupati Lombok Tengah Suhaili Fadhil Ditahan Polda NTB

Ditanya bagaimana misal jika tetap ada aksi soal itu ke DPRD atau Pemko?.

Yucok Riandita mengatakan, itu hak mereka yang memang penyampaian aspirasi dilindungi oleh Undang-Undang (UU).

“Tapi ingat, kami juga sebagai pelaku usaha meliki hak sama dan juga dilindungi UU, jika merugikan menemouh jaluh hukum,” beber Yucok Riandita.

Di sini menjadi pertanyaan semua aksi, tentunya punya alasan apa dan sumbernya dari mana.

“Kalaupun tanya soal perizinan, itu kewengan ada pada pemerintah kota. Walaupun dari pihak kami juga bisa menjelaskan, jika datang dan bertanya,” beber Yucok.

Ditanya lagi apa sebelumnya ada Lurah setempat yang bolak-balik datang ke D’Paragon.

Iklan
Iklan