Banjarmasin, KP – DPRD Kalsel akan segera membahas anggaran pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan gubernur Kalsel, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kita akan segera bahas anggaran untuk penyelenggaraan PSU,” kata Wakil Ketua DPRD Kalsel, M Syaripuddin kepada wartawan, Selasa (23/3/2021), di Banjarmasin.
Kendati demikian, Bang Dhin panggilan akrab M Syaripuddin mengakui belum mengetahui besaran pembiayaan PSU tersebut.
“Karenanya kami minta pihak terkait PSU tersebut agar sesegeranya pula menyampaikan perencanaan anggaran,” tambah politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.
Bang Dhin menambahkan, pembiayaan pelaksanaan PSU ternyata tidak dianggarkan secara khusus pada APBD Kalsel tahun 2021.
“Tapi sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, kita wajib melaksanakan PSU tersebut,” ujar Bang Dhin.
Oleh karena itu, PSU itu merupakan kewajiban atau amanat perundang-undangan, maka untuk anggarannya kemungkinan kembali refocusing terhadap APBD 2021.
Sebagaimana Putusan MK itu, pihak terkait PSU tersebut secara umum Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kalsel, Kepolisian Daerah (Polda) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi setempat.
Sesuai Putusan MK itu pula, pelaksanaan PSU Pilgub/Pilwagub tersebut paling lambat 60 hari sejak pembacaan keputusan pada 19 Maret 2021.
Sedangkan yang harus melaksanakan PSU terkait Pilgub/Pilwagub Kalsel 2020 enam wilayah kecamatan dan 24 TPS di Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin.
Selain itu, juga enam kecamatan yang tersebar di Kabupaten Banjar lima, yaitu Kecamatan Martapura, Astambul, Matraman, Sambung Makmur dan Kecamatan Aluh-Aluh, sert Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin. (lyn/KPO-1)
DPRD Kalsel Segera Bahas Anggaran PSU
