Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

IRT Diamankan saat Hendak Transaksi

×

IRT Diamankan saat Hendak Transaksi

Sebarkan artikel ini
5 IRT 4klm gabung 2
UNGKAP KASUS – Polres Tapin ungkap kasus penyalahgunaan narkoba dengan tersangka seorang IRT dan barang bukti 13 paket sabu. (KP/Abdi)

Total ada 13 paket sabu dengan berat 91,73 gram yang diamankan dari tersangka

RANTAU KP – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial Ros (39) ditangkap aparat Polres Tapin, karena nekat mengedarkan narkotika jenis sabu.

Baca Koran

Barang bukti yang diamankan terbilang cukup banyak, yakni 13 paket sabu dengan berat total 91,73 gram.

Kapolres Tapin AKBP Pipit Subiyanto mengungkapkan, warga Jalan Gerilya Kelurahan Rantau Kanan, Kecamatan Tapin Utara ini sudah ditetap sebagai tersangka dan menjadi tahanan Polres Tapin.

Perempuan tersebut ditangkap saat hendak transaksi sabu di Jalan Bregjen H Hasan Basri Rantau Km 3, Kelurahan Bitahan, Kecamatan Lokpaikat, Tapin, Selasa (2/3) sekitar pukul 20.00 WITA.

“Di lokasi penangkapan itu, petugas menyita 7 paket sabu-sabu dalam plastik klip kecil dengan berat 21,86 gram,” ungkapnya didampingi Kabag Ops Kompol Rainhard Maradona dan Kasat Narkoba AKP Ismet Wahyudi, saat press release kasus tersebut, di ruang lobi Mapolres Tapin, Kamis (4/3) siang.

Saat pengembangan, tersangka mengaku ada lagi menyimpan di lokasi berbeda yaitu di Desa Ayunan Papan Kec Lokpaikat.

Di lokasi ini, kata dia, kembali petugas menemukan 6 paket sabu-sabu berbungkus klip plastik dengan berat bersih 69.67 gram dalam tas ransel biru milik tersangka.

“Total ada 13 paket sabu dengan berat 91,73 gram yang diamankan dari tersangka,”terang Kapolres.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, berupa timbangan digital ukuran besar, 2 timbangan digital ukuran kecil, bola lampu, botol garnier krim, dua buku tabungan dan tas ransel.

“Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolres mengimbau, kepada masyarakat agar tidak takut untuk melaporkan apabila terjadi tindakan-tindakan kejahatan termasuk pernyalahgunaan obat terlarang dan narkoba di lingkungan.

“Segera melapor ke aparat kepolisian, agar bisa kita tindaklanjuti,” pungkasnya. (abd/K-4)

Baca Juga :  Uang Rp2 Miliar Disita Kejagung di Rumah Dirut Sritex Iwan Kurniawan
Iklan
Iklan