Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Jemput Bola, 3000 ASN Pemko Bakal Jadi Sasaran Vaksin

×

Jemput Bola, 3000 ASN Pemko Bakal Jadi Sasaran Vaksin

Sebarkan artikel ini
IMG 20210326 WA0068

Banjarmasin, KP – Pekan depan, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin bakal kembali menggelar vaksinasi massal yang ditujukan bagi seluruh ASN Pemerintah Kota (Pemko) setempat.

Baca Koran

Kepala Dinkes Kota Banjarmasin, Machli Riyadi menjelaskan, vaksinasi massal tersebut akan dimulai pada Senin hingga Jumat mendatang.

Pihaknya menargetkan 50 persen dari jumlah keseluruhan ASN Pemko Banjarmasin yang menjadi sasaran penerima vaksin produksi Sinovac tersebut.

“3.000 orang dari jumlah keseluruhan 6.000 lebih akan jadi sasaran vaksinasi pelayan publik selanjutnya,” ungkapnya saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon, Jumat (26/3) siang.

Metode yang dipakai dalam vaksinasi yang diharap menjadi salah satu upaya memutus mata rantai penularan Covid-19 di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan ini digelar dengan cara jemput bola.

“Jadi setiap instansi pemerintahan akan kita datangi untuk divaksin. Khususnya bagi petugas kesehatan yang berasal dari puskesmas terdekat dari kantornya,” jelas pria dengan sapaan Machli itu.

Untuk itu, ia mengharapkan kesediaan ASN agar divaksin. Ia juga mengatakan bahwa vaksinasi yang dilakukan itu merupakan perintah langsung dari Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota setempat.

“Karena ASN mesti jadi contoh bagi warga lain,” tegasnya.

Di sisi lain. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P), mengeluarkan surat edaran terbaru terkait optimalisasi pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Surat bernomor HK .02.02/1/653/2021 itu menjelaskan penambahan alternatif interval penyuntikan dosis pertama dan kedua yakni 28 hari. Untuk populasi dewasa.

Alternatif itu dapat dipilih dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi yang menyasar populasi dewasa maupun lansia secara bersamaan.

Lantas, bagaimana dengan di Kota Banjarmasin? Pemko Banjarmasin melalui dinkes setempat pun mengeluarkan surat edaran menyikapi hal itu pada 24 Maret lalu.

Baca Juga :  Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polresta Banjarmasin Serahkan Tandon Air ke Majelis Darul Maddah

Seperti yang diketahui. Mulanya, pemberian penyuntikan dosis kedua, bisa diberikan dalam kurun waktu 14 hari seusai penyuntikan dosis pertama.

Namun kini, hal itu tak lagi dilakukan. Melainkan, menunggu hingga 28 hari. Atau sama dengan kategori lansia.

Lantas, apakah interval yang panjang itu tidak berefek dengan imun tubuh seseorang untuk penyuntikan dosis pertama?

Terkait hal itu, Machli mengatakan bahwa hal itu tidak lah apa-apa. Malah menurutnya hal itu justru menyempurnakan imunitas di tubuh seseorang.

“Kemudian, hal itu juga justru mengefisiensikan pelaksanaan kegiatan. Jadi bersama-sama penyuntikan dosis keduanya,” ucapnya.

Berdasarkan hal tersebut, maka bagi yang sebelumnya sudah terjadwal bakal menerima dosis vaksin kedua 14 hari kemudian, akan dimundurkan lagi selama 14 hari.

Di sisi lain. Beredar kabar, disamakannya waktu penyuntikan dosis kedua yakni selama 28 hari itu lantaran bila terlalu cepat disuntikkan justru menambah banyak kasus positif.

Terkait hal itu, Machli membantahnya. Ia mengatakan, bukan hal itu penyebabnya. Melainkan lantaran COVID-19 sudah ada di tubuh yang bersangkutan. Namun, tak diketahui alias tidak bergejala.

Kemudian, bisa pula terjadi karena yang bersangkutan abai terhadap disiplin protokol kesehatan.

Lebih lanjut, Machli juga menepis anggapan bahwa surat edaran yang dikeluarkan dinkes terlalu mendadak.

Pasalnya, ada banyak warga atau pemberi pelayanan publik bakal mendapatkan vaksin dosis kedua dalam waktu dekat.

“SE Kemenkes, tanggal 15 Februari. Mengapa dinkes mengeluarkan SE pada 24 Maret, karena baru menerimanya (SE Kemenkes) tiga hari yang lalu. Jadi sama sekali tidak mendadak,” tutupnya. (Zak/KPO-1)

Iklan
Iklan