Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Kepala BPBD Kalsel Mujiyat:
Banjarmasin, Lambat Ajukan Perbaikan Rumah Korban Banjir

×

Kepala BPBD Kalsel Mujiyat:<br>Banjarmasin, Lambat Ajukan Perbaikan Rumah Korban Banjir

Sebarkan artikel ini
HAL 9 4 kLM BANJIR
BANJIR BANJARMASIN- Banjir yang terjadi beberapa bulan lalu telah mengakibatkan kerusakan ratusan rumah dan hingga saat ini, Pemko Banjarmasin masih belum menyelesaikan proses verifikasi untuk bisa diajukan sebagai penerima bantuan dari Pemerintah Pusat. (KP/Zakiri)

Meskipun begitu pihaknya sudah koordinasi dengan Deputi BNPB Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) untuk segera menyampaikan usulan tahap dua

Hal 9 1 Klm Mujiyat
H Mujihat

BANJARMASIN, KP – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin ternyata belum menyerahkan data usulan perbaikan rumah warga yang rusak akibat banjir kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Baca Koran

Hal itu diketahui, usia awak media menemui Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kalsel, Mujiyat di lobby Gedung Balai Kota Banjarmasin, Rabu (18/03) kemarin riang.

Padahal menurutnya, BPBD Provinsi telah menyampaikan usulan data yang masuk dari Pemerintah Kabupaten/kota, untuk perbaikan rumah warga yang rusak terdampak banjir kepada Pemerintah Pusat.

“Tahap satu kemarin diajukan sekitar 427 buah rumah rusak berat pengusulannya sudah selesai,” ucapnya.

Kendati demikian, ia kembali menerangkan bahwa pihaknya sudah koordinasi dengan Deputi BNPB Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) untuk segera menyampaikan usulan tahap dua. “Usulan itu untuk Kota Banjarmasin, Banjarbaru dan sebagian Kabupaten Banjar,” ujarnya.

Ia mengakui, Pemko Banjarmasin termasuk daerah yang cukup lambat dalam menyampaikan usulan tersebut. Sehingga terpaksa, Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan ini dimasukan dalam usulan tahap kedua.

Selain itu, ia juga mendesak, agar Pemko Banjarmasin sesegeranya menyampaikan usulan perbaikan rumah yang terdampak banjir sebelum akhir bulan ini.

“Deadlinenya akhir Maret ini. Kalau belum menyerahkan kita tinggal. Kita tidak bisa menunggu yang tidak bisa kita tunggu. Tidak ada lagi usulan tahap ketiga,” tegasnya.

Kemudian, Mujiyat juga mengharapkan, anggaran dari BNPB bisa segera turun, khususnya untuk rehab rumah dengan kategori rusak berat. Dana bantuan yang nantinya akan langsung ditransfer ke masing-masing rekening penerima bantuan.

“Makanya by name by addres. Minggu-minggu ini akan kita perintahkan untuk buka rekening. Bagi rumah kategori rusak berat sebesar Rp 50 juta. Kita masih siapkan bagaimana pembayarannya dan siapa mengerjakan. Yang jelas Pemerintah Pusat menyiapkan pihak ketiga menyelesaikan itu,” tutupnya.

Saat dikonfirmasi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Banjarmasin, Yusna Irawan, menepis perihal tersebut.

Menurut pria dengan sapaan Yusna itu, sebenarnya pihaknya telah menyampaikan data yang dimaksud kepada BPBD Provinsi, namun dianggap belum diverifikasi.

“Sudah kita input melalui aplikasi di tingkat kecamatan, namun katanya belum diverifikasi. Makanya dalam satu dua hari ini BPBD Kota akan mengajak rapat untuk menentukan siapa yang berhak melakukan verifikasi. Apakah Dinas PUPR atau Perkim,” ungkapnya melalui sambungan telepon Kamis (18/03) siang.

Yusna menambahkan, setidaknya sudah 548 buah rumah yang terdata dan masuk ke BPBD Provinsi melalui aplikasi.

Selain itu, pihaknya juga sudah membagi tingkat kerusakan dalam kategori rusak berat, sedang dan ringan. Namun pihak BPBD Provinsi minta untuk diverifikasi kembali.

“Data rumah itu paling banyak di Banjarmasin Selatan dan Timur. Sebagian juga ada di Banjarmasin Utara,” tambahnya.

Namun, ia tidak bisa memastikan apakah waktu yang tersisa ini sempat untuk mengusulkan perbaikan tahap dua. Pasalnya, seluruh hasil tergantung dari tim verifikasi yang akan diturunkan nanti.”Kita tidak bisa memastikan berapa lamanya. Tergantung kesiapan tim verifikasi nanti,” tutupnya.

Tercatat ada sekitar 5.000 rumah yang akan diusulkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk diperbaiki, baik yang mengalami kerusakan berat, sedang hingga ringan.

Rumah warga yang mengalami rusak berat, akan mendapat bantuan sekitar Rp 50 juta untuk perbaikan. Sementara untuk rumah rusak sedang akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 25 juta dan Rp 10 juta untuk rumah rusak ringan. (Zak/K-3)

Baca Juga :  APBD Perubahan Banjarmasin Fokus Tangani Persampahan
Iklan
Iklan