Banjarmasin, KP – Kepercayaan terhadap Kejati Kalsel, dan pihak RSUD dr HM Ansari Saleh Banjarmasin, perpanjang pendampingan, Selasa (30/3/2021).
Itu dengan ditandai penandatanganan atau meneken nota kesepahaman pihak RSUD Ansari Saleh dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) berlangsung di Aula Kejati.
“Mudahan ini bisa bermanfaat bagi semua pihak untuk lebih baik lagi demi kenyakinan masyarakat dan komunikasi tetap berjalan dengan baik,” kata Kepala Kejaksaan (Kajati) Kalsel, Rudi Prabowo Aji SH MH.
Dikatakan, dari Januari 2021 hingga Maret ini, sudah ada sebanyak 14 MoU atau nota kesepahaman dibuat pihaknya, baik dengan pihak pemerintahan, maupun pihak BUMD dan BUMN yang ada di daerah ini.
”Artinya ini kepercayaan dan kita terimakasih,” tambah Rudi Prabowo Aji.
Nota kesepahaman terkait penangganan masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, ditandatangani langsung Dirut RSUD dr HM Ansari Saleh Banjarmasin, DR dr Izaak Zoelkarnaen Akbar Sp.OT.FICS bersama dengan Kajati Kalsel.
Kajati mengapresiasi kepercayaan yang untuk kesekian kalinya, diberikan pihak RSUD dr H Moch Ansari Saleh Banjarmasin kepada institusinya.
“Ini harus diapresiasi, dan jika perlu terus ditingkatkan,” tegasnya.
Sementara, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Kalsel, Firman SH MH, nota kesepahaman pihaknya dengan RSUD dr HM Ansari Saleh Banjarmasin.
Selain terkait legal opinion, juga bantuan hukum, baik perdata maupun Tata Usaha Negara.
“Tiap dua tahun Mou diperpanjang, kita dari pihak RSUD Ansari Saleh merasakan begitu penting.
Paling tidak jika dapat masalah dapat perlindungan langsung dari Kejati, dan jika ada hal lainnya bisa mendapat pendapingan dari Datun.
Sehingga selama ini semua program-program di rumah sakit berjalan baik dan lancar,” pungkas Izaak Zoelkarnaen Akbar. (K-2)