Kuala Kapuas, KP – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, melakukan kunjungan kerja ke wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.
Kunker yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansah, didampingi Wakil Ketua Komisi II, Algrin Gasan diikuti anggota DPRD Kapuas lainnya, dalam rangka melakukan konsultasi dan koordinasi terkait pokok-pokok substansi implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan, dengan mengunjungi DPRD Kabupaten Banjar dan DPRD Kota Banjarmasin.
“Kami melakukan konsultasi dan koordinasi terkait mekanisme penyusunan Perbup tentang Implementasi Perpres 33 tentang Standar Harga Satuan, pedomon satuan kerja tahun 2021,” kata Algrin Gasan, Kamis (4/3).
Politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) ini menjelaskan, bahwa di beberapa daerah di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, mekasnisme penyusunan Perbub tersebut wajib dikoordinasikan dengan DPRD setempat.
“Sehingga ada pemahaman yang sama terhadap pedoman satuan kerja perangkat daerah dan DPRD terkait Perpres 33, bahwa di Kabupaten Banjar menerapkan satuan penginapan/hotel berdasarkan satuan maksimal yang ada pada Perpres 33 tersebut,” jelasnya.
Sedangkan satuan perjalanan dinas, lanjutnya, disesuaikan dengan kearifan lokal setempat berdasarkan tofografi dan geografi, jauh dekat dan tingkat kesulitan medan yang ditempuh.
“Serta disesuaikan dengan jalur sungai yang tidak bisa dilewati dengan jalur darat. Tentu diharapkan dari kegiatan ini bisa menjadi referensi,” demikian Algrin Gasan. (Al)