Banjarmasin, KP – Lagi asyik tidur, Ahmad Saufi alias Saupi (39) tiba-tiba terbangun atas kedatangan anggota gabungan. Merasa hendak ditangkap, pria tersebut lantas bersembunyi dalam plafon rumahnya.
Pun begitu, atas kegigihan petugas akhirnya pelaku pencurian tersebut berhasil diringkus di rumahnya, Jalan Kuin Selatan Gang Ramania RT 05 RW 01 Banjarmasin Barat, Selasa dinihari (16/3/2021), sekitar pukul 02.00 WITA.
Tak hanya mengamankan pelaku, polisi juga menyita 1 mesin gerinda dan kulit kabel warna putih panjang kurang lebih 10 meter, sebagai barang bukti dari aksi pencuriannya.
Kasat Polair Polresta Banjarmasin, Kompol Jhon Louis Letedera SIK, didampingi Kanit Gakkum, Iptu Selamat Riyadi saat ditemui Kamis (18/3), membenarkan telah mengamankan pelaku.
“Yang bersangkutan sudah dijadikan tersangka pencurian besi cor dan kabel untuk pembangunan jembatan. Tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP,” tegasnya.
Ia menuturkan, pencurian yang dilakukan tersangka terjadi Senin dinihari (15/3/2021) lalu, sekitar pukul 01.45 WITA, di Pembangunan Jembatan Sungai Kuin Kelurahan Kuin Utara Kecamatan Banjarmasin Utara.
“Tersangka melakukan aksinya ini sendirian dengan peralatan sederhana,” bebernya.
Namun, tersangka tak menyadari dipantau warga dan pihak kontraktor, kala menggondol bahan untuk membangun jembatan berupa kabel panjang 50 meter, kabel dengan panjang 30 meter warna putih, 10 besi cor ukuran 12 dan 16, 20 besi cor ukuran 13, serta 5 besi cor ukuran 19.
Karuan saja, perbuatan kriminal tersangka ini langsung dilaporkan ke Markas Satuan Polisi Air (Satpol Air) Polresta Banjarmasin.
Setelah menerima laporan, anggota Unit Gakkum, langsung dipimpin Kanit Gakkum Satpol Air Polresta Banjarmasin, Iptu Selamat Riyadi, bersama Tim Khusus Polresta Banjarmasin, langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Saat mau ditangkap di rumahnya, tersangka yang mabuk terbangun dari tidur dan bersembunyi di plafon. Tapi petugas tetap berhasil mengamankan tersangka, kemudian membawanya ke markas, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ungkapnya.
Begitu diintrogasi, rupanya tersangka adalah wakar atau penjaga malam dan seorang resedivis atas kasus penganiyaan. “Diantaranya dua kali kasus penganiyaan. Jadi dengan kasus ini, keempat kalinya tersangka akan berada di balik jeruji besi,” tandasnya. (fik/K-4)