Banjarmasin, KP – Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK mengingatkan agar jangan terburu-buru mengambil langkah dalam mengatasi bencana banjir, terutama di Kota Banjarmasin.
“Kita mengapresiasi pembongkaran jembatan yang menyebabkan terhambatnya aliran sungai dan mengakibatkan banjir,” kata Supian HK kepada wartawan, Senin (1/3/2021), di Banjarmasin.
Namun, pembongkaran jembatan di Jalan Jend A Yani tersebut juga harus memperhatikan hal-hal yang diperlukan, terutama pasca penghancuran harus dapat diantisipasi dengan pembuatan jembatan kembali sesuai prosedur yang berlaku.
“Pembongkaran jembatan berdampak positif untuk masyarakat dalam menanggulangi banjir. Akan tetapi hal tersebut juga dilakukan dengan perencanaan yang tepat,” tambah politisi Partai Golkar.
Untuk itu, perlu berkomunikasi dulu dengan pihak terkait, terlebih lagi instansi pemerintahan, kalaupun di bongkar, secepatnya harus dibuat kembali sesuai aturan.
Bahkan, sebaiknya dilakukan diskusi bersama terlebih dahulu untuk menyelesaikan permasalah, dikarenakan instansi pemerintahan memerlukan anggaran terlebih dahulu untuk membenahi kerusakan yang ada, sehingga bisa menghambat pekerjaan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Memang tujuannya ini baik, tapi harus juga mempertimbangkan imbas pembongkaran jembatan, jangan sampai terjadi parkir di bahu jalan, bahkan menyebabkan kemacetan lalu lintas,” jelas Supian HK.
Supian HK menyarankan pembongkaran dilakukan berkomunikasi terlebih dahulu dengan pihak terkait, guna menyelesaikan penganggaran yang dilakukan, agar cepat terealisasi pembuatan.
“Kalau pihak swasta boleh-boleh saja, karena mereka mampu membuat jembatan kembali, guna kelancaran usaha,” ujarnya.
Selain itu, terkait penggunaan alat berat tentunya akan berakibat pada penggunaan jalan, dan hal tersebut juga berakibat pada rusaknya jalan yang dilewati.
Hal ini juga harus secepatnya dilakukan penyelesaian apabila ada terdapat kerusakan. Sehingga normalisasi sungai yang berdampak baik, akan terus berkelanjutan dan tidak ada dampak yang merugikan.
Apalagi Kalsel sudah memiliki Perda Bencana, yang fokus pada penanggulangan bencana di Kalsel. Diantaranya, mengatur pembangunan rumah agar jangan mendekat jalan dan bibir sungai.
“Karena jika diperlukan, rumah yang berada di zona hijau akan dibongkar dan tidak mendapat ganti rugi,” jelas Supian HK. (lyn/KPO-1)
Normalisasi Sungai di Banjarmasin, Supian HK : Jangan Buru-buru Bongkar Jembatan
