Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Pembobol Toko Sania Ditangkap

×

Pembobol Toko Sania Ditangkap

Sebarkan artikel ini
5 pembobol 2klm
TR, tersangka kasus pencurian. (KP/Ist)

Banjarbaru, KP – Hasil penyelidikan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Banjarbaru pada kasus pembobola Toko Sania yang terjadi pada pertengahan Februari 2021 lalu akhirnya membuahkan hasil.

Pelaku inisial TR (28), warga Cempaka Kota Banjarbaru, berhasil diamankan di daerah Perumahan Lambung Mangkurat, Banjarbaru.

Baca Koran

Saat dimintai keterangan Kasat Reskrim Polres Banjarbaru Iptu Martinus Ginting, membenarkan adanya kejadian tersebut dan pelaku sudah ditangkap, kemudian melakukan pengembangan dengan pencarian barang bukti barang hasil curian.

“Saat itu petugas berpapasan dengan tersangka yang sedang menggulung kabel kemudian tim langsung mengamankan pelaku. Dan pelaku pencurian merupakan teman korban,” ujarnya, Kamis (11/3).

Aksi pencurian ini terjadi Jalan Guntung Manggis Kec. Landasan Ulin Kota Banjarbaru terjadi pada 16 Februari 2021 lalu. “Kejadian ini mengakibatkan korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta,” katanya.

Ia menuturkan, korban baru menyadari tokonya dibobol maling saat bangun tidur. Dan mengetahui 2 HP yan ditaruh disampingnya sudah tak ada, begitu pula dengan dompet yang berisikan sejumlah uang yang di taruh di atas etalase rokok, termasuk rokoknya, serta barang lainnya.

Iptu Martinus Ginting menuturkan, pelaku mengaku beraksi seorang diri, dengan cara menjebol dinding kalsiboard untuk masuk ke dalam toko. Kemudian mengambil sejumlah barang seperti, berbagai macam voucher Simpati, XL, Axis, Smartfren sekitar 100 lembar lebih, dompet yang berisi uang Rp2 juta, serta surat berharga lainnya.

Saat dilakukan interogasi hampir semua barang bukti seperti HP telah berpindah tangan, sementara uang dan rokok juga sudah habis digunakan pelaku.

“Untuk Pelaku kami jerat dengan Tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tegasnya. (dev/K-4)

Baca Juga :  Diduga Lakukan Pemerasan,Artis Sinetron Ditangkap Polisi
Iklan
Iklan