Iklan
Iklan
Iklan
Banjarmasin

Pemko Diminta Fasilitasi Pertukaran Gas 3kg ke 5,5kg

×

Pemko Diminta Fasilitasi Pertukaran Gas 3kg ke 5,5kg

Sebarkan artikel ini

Sering terjadinya kelangkaan untuk mendapatkan bahan bakar bersubsidi itu salah satunya karena distribusinya tidak tepat sasaran

BANJARMASIN, KP – Anggota Komisi II DPRD Kota Banjarmasin Muhammad Natsir meminta agar Pemko Banjarmasin memfasilitasi warga dalam pertukaran gas 3 kg ke 5,5 kg .

Android

Menurutnya, di tengah sering terjadinya kelangkaan membeli gas 3 kg hingga harganya jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) saat ini banyak warga kemudian membeli tabung gas 5,5 kg.

” Dalam memfasilitasi pembelian tabung gas 5,5 kg ini Pemko) Banjarmasin melalui instansi bisa melakukan kerjasama dengan PT Pertamina,” ujarnya kepada sejumlah wartawan, Kamis (18/3)2021) kemarin.

Menurutnya, jika hal ini bisa dilaksanakan, paling tidak kelangkaan gas elpiji 3 kg tidak terjadi lagi karena secara perlahan warga beralih ke gas 5,5 kg.

Ia menilai, sering terjadinya kelangkaan untuk mendapatkan bahan bakar bersubsidi itu salah satunya karena distribusinya tidak tepat sasaran.

” Padahal gas elpiji 3 kg didistribusikan untuk warga miskin. Kita berharap warga yang tidak berhak harusnya beralih ke gas 5,5 kg atau 12 kg,” ujar politisi PDIP ini.

Natsir mengakui, kesediaan tabung 5.5kg sampai saat ini cukup terpenuhi. Bahkan, jarang sekali terjadi kelangkaan hingga temuan harga yang melebihi harga eceran tertinggi (HET).

“Tabung 5.5kg selama ini harga maupun kesediaannya cukup stabil. Jadi, tidak ada salahnya kalau Pemko menginisiasi atau memfasilitasi pertukarannya agar warga mudah mendapatkannya,” ujarnya.

Dijelaskan selai untuk warga miskin. Sesuai Undang-undang Nomor 20 tahun 2008 gas 3 kg bersubsidi juga diperuntukkan bagi usaha kecil atau UMKM.

Pada bagian lain ia juga mengapresiasi, rencana Pemko Banjarmasin menggelar razia secara rutin terhadap para pengecer yang menjual gas 3 kg.

” Sebab sudah sangat jelas gas elpiji 3 kg hanya dijual oleh spekulan atau pengecer . Larangan ini sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Walikota (Perwali) Banjarmasin, ” tandasnya.

Dikemukakan dengan aturan tersebut, distribusi atau penyaluran elpiji subsidi hanya dilakukan melalui pangkalan resmi. (nid/K-3)

Iklan
Iklan