Banjarmasin, KP – Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin M Isnaeni mengingatkan, pihak kontraktor tidak hanya mengejar waktu penyelesaian pembangunan Jembatan HKSN, tapi juga wajib memperhatikan kualitas atau mutu.
Untuk itu Isnaeni meminta, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) sekali pengguna anggaran pembangunan Jembatan HKSN agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap kontraktor dalam penyelesaian pelaksanaan proyek fisik tersebut.
“Selain DPUP selaku pengguna anggaran, masyarakat juga diharapkan turut melakukan pengawasan supaya kualitas pekerjaan proyek itu secara fisik benar-benar tidak asal-asalan,” kata Isnaeni.
Di sela mengunjungi proyek pembangunan Jembatan HKSN, bersama anggota komisi III, Jumat siang (5/3)2021) Isnaeni menandaskan. Penyelesaian proyek itu tinggal beberapa hari lagi, yaitu 11 Maret 2021.
Dikemukakannya, batas waktu perpanjangan itu setelah pihak kontraktor tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak ditentukan paling lambat akhir Desember 2920 lalu.
Isnaeni menandaskan, komisi III sudah sering mengingat agar pekerjaan proyek infrastruktur tidak hanya diselesaikan tepat waktu, tapi juga tidak mengabaikan segi kualitas atau mutu atas proyek yang dikerjakan.
Bahkan dalam APBD 2020. Tahun lalu kata Isnaeni, Pemko membangun jembatan, yaitu Jembatan Gantung Pulau Bromo, Jembatan Gerilya di Kelayan dan Jembatan HKSN.
“Namun dari tiga jembatan itu, cuma pembangunan Jembatan HKSN yang penyelesaian molor dan diberikan perpanjangan waktu hingga 11 Maret 2021 tahun ini,” ujarnya.
Proyek pembangunan jembatan HKSN dengan panjang 60 meter dan lebar 9 meter menghabiskan anggaran Rp 37 miliar ini pekerjaannya dilaksanakan PT Trias Karya.
Selaku kontraktor pelaksana proyek tersebut, PT Trias Karya meski menyatakan menghadapi sejumlah kendala dalam mengerjakan pembangunan Jembatan HKSN dikenakan sanksi denda.
Selain dikenakan denda pihak kontraktor diwajibkan penyelesaian proyek tersebut dengan diberi kesempatan melanjutkan pekerjaan selama 50 hari kalender, atau berakhir pada 11 Maret 2021 ini. (nid/K-3)