Banjarmasin, KP – DPRD Kota Banjarmasin menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Walikota Banjarmasin tahun anggaran 2020 pada Kamis (18/3/2020) kemarin.
LKPJ disampaikan Plh Walikota Banjarmasin Drs Mukhyar,MAP secara langsung dihadapan anggota dewan.
Berbeda 2019 tahun lalu LKPJ digelar melalui video conference di ruang sidang DPRD setempat dan dilaksanakan secara terbatas.
Ketika itu ruang rapat paripurna hanya dihadiri seluruh pimpinan dewan serta para ketua fraksi. Sementara anggota dewan melalui HP video teleconference.
Bahkan dalam rapat diketahui langsung Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Harry Wijaya, SH MH ini, Plh Walikota Mukhyar mengawali laporannya dengan menyampaikan gambaran perkembangan umum kondisi Kota Banjarmasin.
Secara demografis, jumlah pendudukan Kota Banjarmasin sebanyak 671.690 jiwa terdiri laki-laki 336.126 jiwa dan perempuan sebanyak 335.620 jiwa. Jumlah penduduk ini dinilai wajar, bahkan tahun 2020 mampu ditekan sampai 0,2 persen.
Bahkan dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banjarmasin juga terus mengalami peningkatan dengan peroleh Rp 370 miliar. Sementara tahun 2019 Rp 330 miliar.
Disebutkan berdasarkan laporan keuangan akhir tahun anggaran 2020 sebelum diaudit, realisasi seluruh pendapatan Kota Banjarmasin sebesar 1 triliun 690 miliar rupiah.
Sementara belanja daerah untuk membiayai pembangunan terealisasi 1 triliun 738 miliar rupiah lebih dengan komponen belanja tidak langsung 47 persen dan belanja langsung 53 persen.
Bahkan dalam LKPJ disampaikan, Plh Walikota Mukhyar tidak menyinggung laju pertumbuhan ekonomi kota ini selama kurun waktu tahun 2020 lalu. Namun berkaca dari LKPJ 2019 lalu disampaikan berdasarkan data BPS laju pertumbuhan ekonomi mencapai Rp 33.04 triliun.
Demikian juga terkait pembangunan indeks manusia (IPM). Tahun 2019 IPM di Banjarmasin dari seluruh kabupaten/kota di Kalsel masih menduduki peringkat kedua setelah Kota Banjarbaru.
Capaian IPM peringkat kedua itu diyakini dikarenakan dimensi kesehatan yang diwakili umur atau usia harapan hidup dan dimensi pendidikan Kota Banjarmasin masih berada di bawah Kota Banjarbaru.
LKPJ yang disampaikan merupakan implementasi Undang-Undang Nomor : 23 tahun 2014. Sesuai peraturan tersebut, Kepala Daerah berkewajiban menyampaikan LKPJ kepada DPRD paling lambat empat bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. (nid/K-3)