Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Puluhan Korban Penipuan Tagih Janji 3 Bulan DLH

×

Puluhan Korban Penipuan Tagih Janji 3 Bulan DLH

Sebarkan artikel ini
IMG 20210308 WA0038

Banjarmasin, KP – Puluhan warga yang menjadi korban penipuan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin menggeruduk gedung Balai Kota, Senin (8/3) siang.

Baca Koran

Kedatangan mereka merupakan puncak kekesalan yang dirasakan oleh para warga yang ditipu menggunakan modus memberikan lahan untuk dibersihkan para korban dengan jaminan uang sebesar Rp 15 juta per petak.

Pasalnya, sejak kasus tersebut terungkap pada Desember 2020 kemarin, para korban penipuan yang dijanjikan akan dibayarkan pada tiga bulan sejak surat pernyataan yang ditandatangani langsung oleh oknum ASN yang bersangkutan tersebut ternyata tidak terealisasi sama sekali.

Alhasil, kasus tersebut kini kembali diributkan. Para korban mendatangi Balai Kota dengan berbekal surat pernyataan dari oknum ASN yang ditandatangani pada tanggal 7 Desember 2020 kemarin.

Selain itu, mereka juga membawa kwitansi yang diberikan oleh oknum ASN tersebut sebagai bukti bahwa mereka memang menjadi korban dari penipuan.

Parahnya lagi, kedatangan mereka tidak membuahkan hasil dikarenakan oknum ASN tersebut ternyata sedang berada di luar kota. Entah dengan tujuan apa.

Bahkan saat mereka mencoba menghubungi pelaku dengan sambungan telepon di hadapan awak media, yang bersangkutan sama sekali tak memberikan respon. Sehingga sulit dicari keberadaannya.

Hal itu tentu membuat mereka kecewa dan mempertanyakan keseriusan Pemko Banjarmasin, dalam hal ini adalah DLH yang menjadi mediator antar pelaku penipuan dengan para korban yang kurang lebih berjumlah 30 orang.

Mahyuni, salah satu korban mengaku ia dan korban lainnya merasa dipermainkan oleh oknum ASN yang diketahui bernama Irwansyah itu.

Ia menilai, dengan adanya surat perjanjian dan pernyataan tiga bulan lalu harusnya uang miliknya dan korban lainnya sudah selesai dan dilunaskan semua.

Namun nyatanya, tak seorang pun dari sekitar 30 korban belum ada yang menerima uang gantinya tersebut.

“Jangan-jangan Irwansyah ini dilindungi atasannya. Jangan sampai ini kami usut ke hukum,” cetusnya.

Baca Juga :  Maksimalkan Serapan, Pemko Banjarmasin Optimalkan Pekerjaan Fisik Besar

Disamping itu, salah seorang korban berinisial D mengaku tujuan kedatangan mereka hanyalah untuk meminta kembali uang jaminan menyapu jalan yang mereka serahkan kepada oknum tersebut.

“Sekarang sudah jatuh tempo. Ditelpon nggak diangkat, terus dari informasi yang kita dapat orang yang bersangkutan ini ada di luar kota,” imbuhnya.

Sehingga pihaknya ingin meminta kejelasan kasus mereka dari dinas terkait. Khususnya bagi atasannya.

“Kami minta oknum ini dihadirkan disini untuk mempertanggungjawabkan kerugian akibat perbuatannya yang sudah tertera di surat pernyataan ini,” lugasnya sambil menunjukkan surat pernyataan yang dimaksud kepada awak media.

“Kalau seperti ini, tidak menutup kemungkinan nantinya akan kami bawa ke tanah hukum. Lapor polisi,” timpal Mahyuni.

Tidak lama berselang, Kabid Kebersihan dan Pengelolaan Sampah DLH Kota Banjarmasin, Marzuki datang menemui para korban yang saat itu duduk di teras Balai Kota.

Sempat terjadi ketegangan yang dikarenakan jawaban Marzuki tidak membuat para korban penipuan itu puas. Namun setelah dibicarakan, akhirnya mereka mau menuruti saran dari pria dengan sapaan Jack itu.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya bakal mengupayakan untuk bisa mempertemukan warga dengan oknum ASN, yang rencananya pada Rabu (10/3) mendatang. Tujuannya, agar permasalahan yang dialami warga bisa diselesaikan.

“Berhubung dia (oknum ASN) adalah pegawai kami, maka kami sifatnya cuma memediasi. Ini murni ulah oknum pribadi. Bukan mengatasnamakan DLH Kota Banjarmasin,” ungkapnya.

Saat ditanya terkait keberadaan oknum itu sekarang, Marzuki mengaku tidak mengetahui keberadaan yang bersangkutan. Namun Ia juga membeberkan bahwa dari informasi yang diterima, yang bersangkutan sedang berada di luar daerah.

“Informasinya seperti itu. Ada yang mau diselesaikan. Mungkin, berkaitan dengan hal ini juga. Tapi yang bersangkutan tidak ada melapor ke saya kalau sedang keluar kota,” tambahnya.

Baca Juga :  Wali Kota Banjarmasin Canangkan Gerakan Ayah Teladan

Semantara itu, menanggapi perihal ancaman warga yang tidak menutup kemungkinan bakal membawa persoalan ini ke ranah hukum, Marzuki mengatakan itu adalah hak warga.

“Kami akan coba hubungi dan mencari yang bersangkutan. Semoga bisa datang pada Rabu mendatang,” harapnya.

Sebelumnya pada Desember lalu, sejumlah warga mengadu ke balai kota, mengeluhkan gaji sebagai petugas kebersihan yang berbulan-bulan tak kunjung dibayar.

Dari situ, terkuak dugaan adanya oknum DLH yang nakal. Tanpa sepengetahuan sang pimpinan, oknum DLH melakukan perekrutan petugas kebersihan. Padahal, DLH sendiri tidak ada melakukan perekrutan petugas kebersihan, karena jumlah petugas yang ada sekarang dianggap sudah mencukupi.

Hal itu sendiri dibuktikan dengan fakta lain, bahwa masing-masing warga yang direkrut itu diketahui diminta menyetorkan sejumlah uang kepada oknum yang ternyata adalah seorang staf DLH dengan pangkat golongan III A.

Seperti yang telah diberitakan, kasus pencorengan nama baik ASN ini muncul saat aksi nakal Irwansyah yang berani berspekulasi tanpa sepengetahuan dinas telah merekrut petugas kebersihan jalan dibarengi dengan uang pelicin kurang lebih Rp 15 juta per orang.

Karena tak kunjung mendapatkan yang diinginkan. Korban berbondong mengadu ke Pemko Banjarmasin Desember 2020 lalu.

Salah satu petugas Murkani, mengaku kedatangannya ke Balai Kota Banjarmasin itu menuntut gaji yang belum dibayar sebesar Rp 1,8 juta perbulan selama dua bulan.

Murkani juga mengaku tak ingin lagi bekerja dan menginginkan uang Rp 15 juta yang diserahkan kepada oknum ASN itu. Murkani dan rekan senasibnya merasa ditipu oleh oknum.

Singkat cerita, seluruh korban akhir melakukan mediasi bersama DLH dan mengeluarkan surat pernyataan yang intinya pertanggungjawabkan oknum ASN tersebut dengan tempo tiga bulan.

Bila surat tersebut dilanggar atau tidak memenuhi janji. Maka yang bersangkutan siap menerima konsekuensinya yakni dibawa ke jalur hukum. (Zak/KPO-1)

Iklan
Iklan