Banjarmasin, KP – Rahman Nurjadin, terdakwa tindak korupsi pengadaan lahan Jembatan Timbang di Kab Tabalong dituntut tujuh tahun dan enam bulan penjara.
Selain itu terdakwa juga dibebani denda Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan. Juga membayar uang pengganti Rp50 juta, bila tidak dapat membayar, kurungan bertambah tiga tahun dan sembilan bulan.
Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tabalong Jhonson Tambunan, pada sidang lanjutan dengan majelis hakim yang diketuai Sutisna Sarasti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (8/3).
Ia yakin, terdakwa melanggar pasal 2 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, seperti pada dakwaan primairnya.
Jhonson, mengatakan soal uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa cuma Rp50 juta, dikatakan dalam persidangan terbukti kalau terdakwa menerima dari para tengkeluk tanah dan yang menikmati kerugian negara tersebut para tengkulak tersebut yang kini sudah jadi tersangka Hairi dan Mahyuni.
“Memang betul berdasarkan perhitungan BPKP Prov Kalsel sebesar Rp1.933.820.000., tetapi terdakwa tidak menikmati, kecuali dua tersangka yang berkasnya mungkin akan kami serahkan dalam waktu dekat,’’ jelasnya usai sidang.
Selain itu tingginya kurungan uang pengganti ini sudah sesuai dengan ketentuan dari Kejaksaan Agung, kalau uang pengganti tersebut kurungan badan setengah dari tuntutan pokok.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya yakni pembelaan maupun replik duplik selesai sebelum 25 Maret 2021, karena masa tahanan terdakwa akan berakhir bulan ini.
Seperti diketahui, selain terdakwa Rahman Nurjadin masih ada dua tersangka lainnya ditangan penyidik yakni Hairi dan Mahyuni yang menerima surat kuasa dari pemilik lahan untk menjual lahan tersebut ke Dinas Perhubungan.
Rahman didakwa oleh JPU telah melakukan tindakan melawan hukum yakni membeli lahan untuk keperluan pembangunan jembatan timbang di 2017 melalui dua tersangka Hairi dan Mahyuni.
Kedua tersangka tersebut tidak punya hubungan darah dengan pemilik lahan hanya menerima surat kuasa. Akibat perbuatan terdakwa yang membeli lahan melalui ‘calo’ tersebut terdapat unsur kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP Prov Kalsel sebesar Rp1.933.820.000. (hid/K-4)