Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Rencana Pembangunan Taman Air Diapresiasi

×

Rencana Pembangunan Taman Air Diapresiasi

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Anggota Komisi III DPRD Kota Banjarmasin Ir Sukrowardi mengapresiasi rencana Pemko melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) membangun taman wisata air di kawasan Jalan Jafri Zamzam tepatnya Pulau Insan.

Menurutnya kepada KP Senin (15/3/2021), selama ini Banjarmasin belum memiliki wisata taman air. Sehingga dengan pembangunan taman air tersebut,diharapkan destinasi wisata baru di kota ‘seribu sungai’ ini dapat bertambah.

Baca Koran

Bahkan katanya melanjutkan, tak sekedar jadi destinasi wisata, tapi juga sekaligus mampu memfungsikan kawasan itu sesuai peruntukannya, yaitu sebagai kawasan resapan air sebagaimana ditetapkan dalam Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Menyusul minimnya daerah resapan air yang ada di Banjarmasin saat ini lantaran banyak dialihfungsikan menjadi pemukiman maupun akibat desakan pengembangan pembangunan infrastruktur lainnya,” ujarnya.

Ditandaskan Sukhrowardi, kawasan resapan air sangatlah penting untuk dipertahankan bahkan diupayakan untuk ditambah karena selain tidak hanya berfungsi untuk mengantisipasi ancaman banjir saat musim hujan, resapan air juga sangat berguna untuk mengatasi kekeringan pada saat musim.

Namun sayangnya, akibat terbatasnya lahan untuk kepentingan pembangunan pemukiman dan kepentingan lainnya kawasan resapan air akhirnya semakin tergerus, katanya.

Ia mengingatkan, banyaknya pengalihan fungsi lahan yang tidak terkendali merupakan ancaman besar terhadap keseimbangan dan kelestarian lingkungan. Menyadari itu lanjutnya, Pemko Banjarmasin harus sungguh-sungguh dan konsekuen melaksanakan dan melakukan pengawasan pengembangan kota ini kedepan.

Sebagaimana katanya menegaskan, dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor : 5 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banjarmasin yang seharusnya menjadi kerangka acuan dalam pengembangan pembangunan kota ini.

Dicontohkan dalam Perda RTRW yang berlaku sejak tahun 2011 hingga 2031 dan kini tengah direvisi itu, disebutkan salah satu kawasan resapan air adalah Jalan Jafri Zamzam atau tepatnya Pulau Insan serta kawasan resapan air di Kelurahan Mantuil.

Baca Juga :  PAPPRI Sedih Pencipta Lagu Dilupakan Royaltinya, Padahal Berkat Lagu Buka Lapangan Pekerjaan

Selain kawasan resapan air juga telah ditetapkan kawasan strategis untuk kepentingan penyelamatan (sungai), yaitu meliputi bantaran Sungai Martapura, bantaran Sungai Alalak dan Sungai Barito.

Sukhrowardi mengatakan mengatakan, Kota Banjarmasin yang hanya memiliki luas wilayah sekitar 98,46 kilometer persegi dengan jumlah penduduk cukup padat sekitar 700 ribu jiwa lebih, sebenarnya kota ini sudah tidak memungkinkan lagi adanya pembangunan sarana fisik untuk dilanjutkan.

Apalagi jika dikaitkan dengan ketentuan Undang-Undang, dimana pemerintah daerah selain dituntut untuk menjaga kelestarian lingkungan, namun juga berkewajiban memenuhi kawasan resapan air dan ketersedian Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang memadai, demikian kata Sukrowardi. (nid/K-3)

Iklan
Iklan