Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Revisi UU ITE, Untuk Kepentingan Siapa?

×

Revisi UU ITE, Untuk Kepentingan Siapa?

Sebarkan artikel ini

Oleh : Mariana, S.Pd
Guru MI. Al Mujahidin II Banjarmasin

Masyarakat sekarang harus lebih aktif dalam menyampaikan kritik masukan ataupun potensi administrasi dan para penyelenggara pelayanan publik juga harus terus meningkatkan upaya perbaikan-perbaikan. Banyak masyarakat terjerabat dalam aturab UU ITE yang mengandung pasal-pasal karet

Baca Koran

Jokowi membuka ruang revisi UU ITE jika implementasinya tak memenuhi rasa keadilan. Ia meminta kepada DPR agar bersama-sama merevisi UU ITE, terutama menghapus pasal-pasal karet yang menimbulkan penafsiran berbeda-beda dan diinterpretasikan secara sepihak.

Pada kesempatan yang sama, ia juga mengimbau kepolisian untuk lebih selektif dalam menerima pelaporan pelanggaran Undang-Undang ITE, menyusul makin banyak warga yang saling melaporkan ke kepolisian. Hati-hati, pasal-pasal yang bisa menimbulkan multi-tafsir harus diterjemahkan secara hati-hati. Penuh dengan kehati-hatian. Buat pedoman interpretasi resmi terkait undang-undang ITE.

Yang banyak terjadi ketika orang mengkritik langsung diberi label macam-macam. Seperti intoleran, anti-Pancasila, anti-NKRI, radikal, dan sejenisnya. Kalau tidak, mereka yang kritis diserang secara verbal baik individunya ataupun profesinya. Adanya teror-teror dengan meretas alat komunikasi, termasuk teror kepada aktivis kampus. Ia mencontohkan kasus teror kepada civitas Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada yang hendak menggelar diskusi terkait pemakzulan presiden.

Adanya terdapat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dinilainya seolah-olah melegalkan perbuatan para buzzer. Menurut Busyro, UU ITE memiliki karakter seperti pelembagaan buzzer yang sudah memakan banyak korban.

Seperti kasus Nuril bermula ketika ia merekam percakapan mesum kepala sekolah tempat ia bekerja, karena ingin membela diri atas pelecehan yang ia terima. Ia kemudian dilaporkan oleh pria tersebut dengan dasar pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE. Ia sempat menjalani hidup selama dua bulan di tahanan. Pada 2017, ia divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Mataram. Namun, ia divonis bersalah dan dihukum enam bulan penjara dan denda Rp500 juta pada putusan kasasi pada 2018.

Pihaknya kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) namun ditolak oleh Mahkamah Konstitusi pada 2019. Perjuangannya untuk mencari keadilan membuahkan hasil ketika pada 15 Juli 2019 Presiden Joko Widodo memberinya amnesti. Sejak saat itu, ia terbebas dari jerat hukum. Kepada BBC News Indonesia, Nuril menghendaki pemerintah untuk memberikan keadilan bagi para korban undang-undang itu.

Hampir dua tahun setelah memberikan amnesti kepada Baiq Nuril, Presiden Joko Widodo mendorong revisi UU ITE menyusul banyaknya warga yang saling lapor ke kepolisian atas dasar pasal-pasal multitafsir dalam undang-undang itu.

Wacana merevisi UU ITE bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya di tahun 2016, UU ITE sempat direvisi melalui UU Nomor 19 Tahun 2016 sebagai perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Akan tetapi revisi saat itu tidak serta merta menghapus pasal-pasal karet di dalamnya.

Baca Juga :  Ekologi Emosional, Ketika Merawat Bumi Sama dengan Merawat Diri Sendiri

Pasal yang masih bermasalah antara lain Pasal 27 Ayat (1) soal kesusilaan, Pasal 27 Ayat (3) soal penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dan Pasal 28 Ayat (2) soal ujaran kebencian. Revisi UU ITE tahun 2016 hanya mengubah ketentuan terkait ancaman pidana bagi pelanggar Pasal 27 Ayat (3) terkait penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dari paling lama 6 tahun penjara dan/atau Rp 1 miliar menjadi 4 tahun penjara dan/atau Rp750 juta.

Faktanya, delik aduan tidak menjadi acuan dalam memroses hukum seseorang. Yang terjadi sebaliknya. Mereka mudah melaporkan seseorang meski pelapor bukan korban. Pasal multitafsir UU ITE memang kerap digunakan dalam hal lapor-melapor. Masyarakat pun tak pernah berhenti mendesak pemerintah merevisi UU ITE. Koalisi Masyarakat Sipil membeberkan dalam laporan kurun 2016 sampai dengan Februari 2020 terkait kasus-kasus yang berkaitan dengan Pasal 27, 28 dan 29 UU ITE.

Wacana revisi UU ITE kembali mengemuka menyusul pernyataan Jokowi yang minta dikritik bila dalam menjalankan tugas, pemerintah tak memenuhi aspek layanan publik. Sayangnya, revisi itu seperti hanya pemanis di awal saja.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate menunjukkan bahwa pemerintah tak akan masuk ke urusan revisi UU ITE. Pemerintah menggeser isu revisi ke masalah interpretasi ketentuan dalam undang-undang tersebut. Pemerintah akan secara lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran UU ITE.

Mereka yang merasa diuntungkan dengan kehadiran UU ITE ini adalah pemerintah, pengusaha, dan pejabat negara. UU ITE itu ibarat sekali dayung dua tiga pulau terlampaui. Sekali terjerat UU ITE, kritik dapat dibungkam, suara oposisi berkurang, dan kebijakan pun melenggang tanpa hambatan.

Kritik terhadap pemerintah kerap ditafsiri sebagai ujaran kebencian, penghinaan, atau pencemaran nama baik. Bagaimana mau mengkritik dengan leluasa bila publik ditakut-takuti dengan UU ITE. Ruang kritik makin sempit tatkala UU ITE menjadi senjata andalan membungkam lawan politik.

Revisi UU ITE bisa saja menjadi cara penguasa melindungi para pendukungnya. Mengingat tak jarang pula buzzer penguasa kerap dilaporkan menggunakan UU ini. Ibarat sekali tepuk, dua nyamuk kena. Jika UU ini benar-benar direvisi, para pendukung penguasa mungkin bisa bernapas lega dan bebas dari jerat hukum.

Namun, beda urusan bila hal itu berkaitan dengan rakyat kritis. Saat kita bicara itu kebebasan. Namun, saat kita dilaporkan, mereka bilang hukum harus ditegakkan melalui penerapan UU ITE. Kebebasan berpendapat memang dilindungi Undang-Undang. Tapi saat kita berpendapat, UU ITE seakan siap menghadang.

Baca Juga :  Konsistensi Pahlawan Lingkungan Kalpataru Lestari untuk Indonesia

Hampir 700 orang dipenjara karena pasal karet dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sepanjang 2016-2020, menurut kajian lembaga reformasi hukum. Atas dasar itu, Presiden Jokowi dan DPR didesak mencabut semua pasal karet dalam UU ITE yang kerap kali menjadi ‘alat mengkriminalisasi’ ekspresi dan pendapat masyarakat.

Inilah fakta yang membuktikan kebobrokan disistem kapitalis tak pernah menyelesaikan permasalahan dan yang ada hanya menambah masalah dan kebijakan-kebijakan yang merugikan rakyat dan menguntungkan para penguasa.

Dalam Islam, kritik rakyat untuk penguasa adalah keniscayaan. Umar bin Khaththab ra. pernah dikritik karena beliau menetapkan mahar bagi perempuan. Umar bin Abdul Aziz juga pernah dikritik anaknya sendiri lantaran beristirahat sejenak di kala masih banyak rakyatnya yang terzalimi.

Pengaduan rakyat terhadap sikap penguasanya yang belum menegakkan hukum secara adil juga pernah dialami Gubernur Mesir, Amr bin ‘Ash. Ia diadukan kepada Umar lantaran hukuman yang diberikan Amr kepada putra Pemimpin Islam, yaitu Abdurrahman dan temannya tidak sesuai aturan yang ada.

Di sistem Islam , kritik biasa terjadi. Kritik rakyat tersampaikan melalui Majelis Umat, yaitu bagian dari struktur pemerintahan Khilafah yang mewadahi aspirasi rakyat serta tempat meminta nasihat bagi khalifah dalam berbagai urusan. Islam tidak antikritik. Kritik dalam Islam terwujud dalam aktivitas dakwah amar makruf nahi mungkar. Yaitu menasihati dalam kebaikan, mengoreksi kebijakan penguasa, dan mencegah kezaliman dan kemungkaran.

Dari Tamim ad-Dari (diriwayatkan), bahwasanya Nabi Saw bersabda, “Agama adalah nasihat”. Kami bertanya, “Kepada siapa?” Rasulullah menjawab, “Kepada Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, pemimpin-pemimpin umat Islam, dan kaum awam mereka.” (HR Muslim)

Dalam hadis yang lain juga dikatakan, “Siapa saja yang melihat suatu kemungkaran, maka hendaknya ia mengubahnya dengan tangannya. Jika ia tidak mampu, maka (ubahlah) dengan lisannya. Jika ia tidak mampu, maka (ubahlah) dengan hatinya, dan yang demikian itu selemah-lemah iman.” (HR Muslim)

Dengan demikian, sistem Islam sangat terbuka dengan kritik dan aduan dari rakyatnya. Sistem Khilafah tidak antikritik. Siapa pun bebas memberikan kritik dan aduan. Dari segi teori dan praktik, sistem Islam benar-benar menjalankan pemerintahan yang terbuka dengan kritik.

Dengan kritik dan pengaduan rakyatlah, penguasa akan terselamatkan dari sikap zalim dan mungkar. Sebab, penguasa di sistem Islam menyadari besarnya pertanggungjawaban mereka kelak di akhirat.

Saatnya penerapan Islam secara kaffah dalam kehidupan dengan mengganti sistem dengan sistem Islam yang mana sudah terbukti keberhasilannya, masyarakat sejahtera dan tidak ada kesengsaraan apalagi kenestapaan. Wallahu ‘alam bishowab

Iklan
Iklan