Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Tabalong

RPJMD Tidak Merubah Substansi Rumusan Visi Misi Daerah

×

RPJMD Tidak Merubah Substansi Rumusan Visi Misi Daerah

Sebarkan artikel ini
hal 4 Tabalong Adv 3 klm 6
MUSRENBANG- Wakil Bupati (Wabup) Tabalong Drs H Mawardi M.Si saat membuka Musrenbang. (KP/Ist)
kop tabalong
KEGIATAN – Vaksinasi anggota PWI Tabalong. (KP/Ist)

Tanjung, KP – Jika diperlukan adanya perubahan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tidak boleh sampai mengubah substansi pembangunan yang tertuang di dalam rumusan visi dan misi daerah, adapun yang diperbolehkan berubah hanya hal yang terkait tujuan sasaran dan program prioritas perangkat daerah.

Hal itu, diungkapkan Bupati Tabalong Drs H Anang Syakhfiani M.Si, saat memberikan sambutan sekaligus membuka secara resmi kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) RPJMD 2019-2024, belum lama dari di Gedung Pusat Informasi Pembangunan Tabalong.

Baca Koran

Menurut Anang, perubahan RPJMD ini tidak merubah substansi karena tertuang di dalam rumusan visi dan misi daerah lima tahun ke depan, yang boleh berubah hanya hal yang terkait dengan tujuan sasaran dan program prioritas perangkat daerah. “RPJMD harus kita rubah karena salah satu di antaranya yang paling prinsip adalah tentang kawasan tata ruang industri yang berlokasi di Desa Saradang,” ujarnya.

“Oleh sebab itu perubahan-perubahan terjadi karena menyesuaikan dengan perencanaan pemerintahan yang lebih atas, juga ada evaluasi dari kantor Kemenpan-RB,” ungkap Anang seraya berpesan agar perubahan bisa menjadikan RPJMD yang digelar oleh Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tabalong tersebut bisa lebih efektif.

Masih di acara yang sama, Kepala BAPPEDA Kabupaten Tabalong, HM Noor Rifani SH ST MT, mengungkapkan bahwa kegiatan Musrenbang Perubahan RPJMD Kabupaten Tabalong Tahun 2019-2024 perlu dilakukan, adapun perubahan bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan pemerintah di atas, yakni dengan mengacu pada Perpres Nomor 18 tahun 2020 tentang RPJM Nasional tahun 2020-2024, Permendagri nomor 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan Permendagri nomor 90 tahun 2019 tentang nomenklatur perencanaan dan penganggaran, termasuk juga tentunya dengan adanya bencana non alam akibat dampak pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). “Kegiatan ini dilaksanakan sebagaimana yang diamanatkan dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJPD dan RPJMD serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD serta RKPD,” ujarnya.

Baca Juga :  Dinas PUPR Gelar Latihan Tenaga Konstruksi

“Musrenbang ini merupakan rangkaian penyusunan rancangan perubahan RPJPD Kabupaten Tabalong tahun 2019-2024, dalam rangka mengakomodasi kepentingan masyarakat, sekaligus sebagai wadah partisipasi untuk menghasilkan penganggaran lebih aspiratif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan atau akuntabel,” jelas Rifani..

Selebihnya, Kepala Bappeda Kabupaten Tabalong ini menjelaskan bahwa Musrenbang kali ini bertujuan untuk menyampaikan rancangan perubahan RPJMD Kabupaten Tabalong Tahun 2019-2024, melakukan sinkronisasi kebijakan prioritas jangka menengah dengan persepsi kebijakan dan arah pembangunan nasional, serta mendapatkan substansi.

Musrenbang Perubahan RPJMD hari itu dibuka secara resmi oleh Bupati Tabalong Drs H Anang Syakhfiani M.Si, dengan dihadiri Wakil Bupati Drs H Mawardi M.Si, Ketua DPRD H Mustafa, Sekda Tabalong Drs HAM Sangaji M.Si, Wakil Ketua I dan II DPRD Tabalong, serta para peserta yang terdiri dari 50 orang dari berbagai institusi, lembaga legislatif, perguruan tinggi, perusahaan, profesi dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta organisasi kemasyarakatan lainnya. (ros/K-6)
 

Iklan
Iklan