Banjarmasin, KP – Sidang perkara tiga kapal tunda dengan agenda agenda mendengarkan keterangan saksi kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (8/3).
Ada empat saksi yang dihadirkan pada sidang yang berlangsung kurang lebih dua jam tersebut.
Sidang dengan tergugat Bank Mandiri Syariah dan penggugat Hidayat Taufik alias Koh Siang itu, majelis hakim diketuai Moch Yuli Hadi.
Ahmad Rofik dari Triawan Rustiah and Fatner, kuasa hukum Bank Mandiri Syariah, mengatakan, empat saksi yang dihadirkan, dua saksi ahli dan dua lainnya saksi fakta dari pihak Syahbandar.
Menurut keterangan dua saksi dari Sahbandar, kasus perdata ini muncul terkait tiga kapal tunda telah diukur oleh pihaknya sampai terbit Grosse Akta sebagai bukti kepemilikan kapal tersebut, sekarang kapal itu dijaminkan ke Bank Mandiri Syariah.
Selain itu juga Ahmad Rofik, perkara perdata jual beli Kapal Tunda itu benar-benar diukur oleh sahbandar dan terbitnya setelah dilakukan merubahan yang dilakukan sesuai prosedur seperti permohonan, karena kita sudah melengkapi dokumen, baru kita adakan ikatan merubahan.
Atas hal itu, Rofik menyimpulkan, kasus perkara perdata ini berkaitan dengan kasus pidana terdahulu, dimana para terdakwa sudah dipenjarakan.
“Tadi kita juga bicara pada saksi, pidana bisa dikategorikan bahwa penggugat ada persekongkolan dengan terdakwa sebelumnya. Sebab saat survei, kepada penggugat, salah satu terdakwa itu berkata, kamu diam saja, tidak usah berkomentar nanti bila ada pihak bank survei ke sini,” tuturnya.
Terkait penerbitan Grosse Akta, Rofik meyakini, apa yang disampaikan saksi itu sudah melalui prosedur yang benar, bahwa keterangan di Grosse Akta itu tidak menyebutkan lokasi “Cuma di Banjarmasin dengan ukuran yang detail,” tegasnya.
Namun, dua saksi dari Syahbandar memilih berlalu meninggalkan persidangan dan enggan memberikan komentar, saat mau diwawancara wartawan kepada media.
Oleh majelis hakim, sidang ini akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan kesimpulan pada Senin (15/3) mendatang.
Diketahui, sidang ini merupakan lanjutan perkara jual beli kapal tunda dengan penggugat Hidayat Taufik alias Koh Siang (Pimpinan PT Sumber Jaya) dan tergugat Bank Mandiri Syariah.
Perkara perdata ini muncul, bermula dari Koh Siang mendapat pesanan tiga kapal tunda dari Ukkas seharga Rp7,5 miliar pada 2016, namun tanda jadi pembuatan kapal tersebut dibayarkan sebesar Rp500 juta.
Setelah membuat akta perjanjian dengan notaris, Ukkas berjanji akan membayar Rp2,5 miliar di satu bulan mendatang, lalu sisanya Rp4,5 miliar akan dicicil dengan dibagi empat bulan. Selang empat bulan, Ukkas tidak membayar dan memenuhi perjanjian tersebut.
Lantas Koh Siang mengambil keputusan menghentikan proses produksi kapal pesanan tersebut.
Tiba-tiba pihak Bank Mandiri Syariah datang membawa Grosse Akta kapal yang dipesan Ukkas dan mengklaim kapal tersebut. Oleh sebab itu, Koh Siang membuka perdata atas perkara tersebut.
Sementara itu, objek perkara yang disengketakan, yakni 3 unit kapal tunda sekarang menjadi barang sitaan perkara pidana. (fik/K-4)