Banjarmasin, KP – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pengawas perbankan serta usaha jasa keuangan lainnya terus melakukan penertiban kegiatan pinjaman online ilegal.
“OJK Perwakilan Kalsel menyatakan itu dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan kami,” ujar anggota Komisi II DPRD Kalsel, H Haryanto kepada wartawan, kemarin, di Banjarmasin.
Oleh karena itu, OJK meminta partisipasi masyarakat dalam upaya menertibkan pinjaman online, seperti melaporkannya ke OJK saat menemukan yang diduga pinjaman online ilegal.
“Jadi partisipasi masyarakat diperlukan untuk menertibkan pinjaman online,” tambah Haryanto, usai rapat gabungan Komisi II dan Komisi IV DPRD Kalsel.
Haryanto mengungkapkan, pada dasarnya pinjaman online tersebut tidak terlarang dalam melakukan kegiatan jasa keuangan, asalkan legal serta mematuhi ketentuan OJK.
“Sebagai contoh suku bunga pinjaman online perhari tidak boleh lebih dari 0,8 persen,” ujar wakil rakyat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga mantan auditor pada Departemen Keuangan (Depkeu) Republik Indonesia tersebut.
Ditambahkan, dalam penertiban pinjaman online tersebut, pihak OJK terus melakukan pemantauan dan sekaligus menutup/memblokir akun pinjaman online itu.
“OJK Kalsel sudah menutup/memblokir ratusan akun pinjaman online ilegal. Namun dengan masih mudahnya membuat akun baru, muncul lagi pinjaman online ilegal,” jelas Haryanto.
Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, HM Lutfi Saifuddin menambahkan, rapat dengar pendapat (RDP) dengan OJK, karena banyak laporan atau keluhan masyarakat terkait ulah pinjaman online, seperti suku bunga yang tinggi dan terkadang ada yang main curang atau bisa membuat nasabah/peminjaman terjebak.
“Berdasarkan laporan dan keluhan warga itulah, kami melakukan RDP dengan OJK guna menyelamatkan warga dari permainan pinjaman online ilegal,” kata politisi Partai Gerindra.
Untuk itu, Lutfi mengimbau warga agar harus lebih berhati-hati terhadap Pinjol, karena persoalannya bisa jadi rumit.
“Kita memaklumi keberadaan pinjaman online untuk membantu warga yang membutuhkan uang karena sesuatu/keperluan penting. Tapi semua itu hendaknya sesuai aturan,” tambah wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel I, Kota Banjarmasin. (lyn/K-1)