Meski tak membolehkan adanya gelaran pasar wadai ramadan di tahun ini, pihaknya masih memahami keinginan paguyuban
BANJARMASIN, KP – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin bersama dinas terkait, menggelar pertemuan bersama Paguyuban Pasar Wadai Ramadhan, Senin (22/3) siang.
Bahkan dalam rapat yang digelar di Balai Kota Banjarmasin itu, diketahui bahwa Pemko Banjarmasin secara garis besar tidak memperbolehkan adanya gelaran pasar wadai ramadhan di tahun ini.
Tak hanya itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Banjarmasin, Ikhsan Al Hak membeberkab pohaknya juga tidak membolehkan adanya pasar wadai ramadan digelar di fasilitas milik Pemko Banjarmasin.
Fasilitas yang dimaksud yakni sepanjang bahu jalan di depan Balai Kota, Taman Kamboja, Siring Menara Pandang dan Siring Nol Kilometer.
“Tidak boleh ada pasar wadai ramadhan di tempat-tempat itu,” tegasnya saat ditemui awak media di lobby gedung Balai Kota Banjarmasin, setelah rapat tersebut selesai, (22/3) siang
Meski tak membolehkan adanya gelaran pasar wadai ramadan di tahun ini, pihaknya masih memahami keinginan paguyuban. Lantaran banyaknya pihak yang berharap dan bergantung dari adanya kegiatan tahunan itu.
“Karena di situ, tidak hanya ada pedagangnya. Tapi di situ, juga ada pegawainya, petugas kebersihan dan lain sebagainya,” ujarnya.
Karena itu, pria dengan sapaan Ikhsan itu berharap para pedagang bisa menyebar saja di lima wilayah kecamatan di Kota Banjarmasin. Atau tidak terfokus pada satu titik, alias tidak menumpuk seperti gelaran pasar wadai ramadan seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Karena kalau menumpuk di satu titik, jumlahnya ada ratusan pedagang. Tentu berpotensi menimbulkan kerumunan orang banyak. Sebaiknya menyebar saja. Contoh, satu titik ada satu sampai tiga pedagang saja,” tambahnya.
Lebih jauh, ketika menyarankan para pedagang untuk menyebar, Ikhsan mengaku bakal memastikan bahwa tak ada penumpukan pedagang nantinya. Tentunya, dengan terus melakukan pemantauan di lapangan.
“Kami juga akan memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) nya juga dipatuhi,” imbuhnya.
Dikonfirmasi terpisah. Perwakilan paguyuban pasar wadai ramadan, Sari mengaku, jika pihaknya sangat berharap digelarnya pasar wadai ramadhan tahun ini.
Namun, apa mau dikata, pemko masih belum bisa memberikan izin untuk kegiatan tersebut dengan alasan menghindari resiko terjadinya paparan Covid-19 di masyarakat akibat adanya kerumunan.
“Tapi, ada solusi dari pemko tadi. Seperti berjualan online, menyebar di sejumlah kawasan dengan catatan tidak menumpuk dan tetap menerapkan protokol kesehatan,” bebernya.
Di sisi lain pihaknya pun sebenarnya juga sudah meminta pemko agar mengizinkan menghelat gelaran di lahan milik swasta. Namun menurutnya, pemko pun kembali memberikan persyaratan.
“Syaratnya ya tidak menumpuk dan mesti mengantongi izin Tim Satgas Penangan COVID-19 Kota Banjarmasin,” imbuhnya.
Bahkan, banyak dari anggota paguyuban pedagang pasar wadai itu yang memilih membuka lapaknya sendiri di depan rumah.”Kita paham dengan kebijakan Pemko, makanya tak sedikit anggota kita yang memilih berjualan sendiri di depan rumah,” pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Disbudpar Kota Banjarmasin, Ikhsan Alhak mengaku ke depan bakal melihat kondisi di lapangan. Namun yang pasti, pihaknya tidak mengizinkan adanya pasar wadai ramadan.
Ia pun kembali menegaskan bahwa sebuah gelaran menurutnya juga mesti mengantongi izin dari Satgas Penanganan COVID-19 Kota Banjarmasin.”Meskipun misalnya, ada pihak swasta yang menyediakan lahan,” bebernya.
Di sisi lain, Disbudpar Kota Banjarmasin dalam waktu dekat juga menyikapi acara buka bersama yang biasa digelar warga. Baik di restoran maupun hotel-hotel. Ikhsan, mengaku bakal mengumpulkan anggota Perhimpunan Restoran dan Hotel Indonesia (PHRI) Kota Banjarmasin.
Menurutnya, melakukan kegiatan-kegiatan seperti buka bersama tidak hanya semata mesti ada pemantauan dari pihaknya, tapi juga dari Tim Satgas Penanganan COVID-19 di Kota Banjarmasin.
“Ya, perlu ada izin dari satgas. Akan kami diskusikan nantinya seperti apa, kemudian akan dikeluarkan juga surat edarannya terkait panduan atau seperti apa nantinya,” tandasnya. (Zak/K-3)