Penyelesaian Perda patut disambut gembira, karena sebelumnya sempat mangrak dan alot, bahkan ada yang lebih dari lima tahun pembahasannya.
PALANGKA RAYA, KP — Hingga akhir tahun 2020 laku, capaian penetapan targer Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten dan Kota se Kalteng telah tercapaI.
Ketua Komisi I DPRD Kalteng Y Fredy Ering, di Palangka Raya, akhir pekan ini membenarkan telah rampunngnya RTRW dimaksud. Dijelaskan pada tahun 2019 lalu ada 5 kabupaten dan 1 Kota telah berhasil menyelesaikan dan menetapkan Peraturan Daerah RTRWK
Kelimanya meliputi Kota Palangka Raya dengan Perda No 1 Tahun 2019, Kabupaten Kapuas dengan Perda No 5 Tahun 2019, Kabupaten Seruyan dengan Perda No 5 Tahun 2019, Kabupaten Pulang Pisau dengan Perda No 1 Tahun 2019.
Berikutnya Kabupaten Katingan dengan Perda No 4 Tahun 2019 dan Kabupaten Barito Utara dengan Perda No 3 Tahun 2019. Dengan demikian 13 Kabupaten dan 1 Kota di Provinsi Kalimantan Tengah telah semuanya berhasil menetapkan perda RTRWK nya.
Penyelesaian Perda ini diakui sempat mangrak dan alot, bahkan ada yang lebih 5 tahun pembahasannya. Sebelumnya pada tahun 2018 dua (2) kabupaten telah menetapkan perda RTRWK nya, yakni Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Perda No 1 tahun 2018 dan Kabupaten Murung Raya dengan Perda No 1 Tahun 2018.
Penyelesaian Perda RTRWK sesuai surat edaran Gubernur Kalimantan Tengah melalui surat nomor 600/700/PUPR tahun 2018 meminta kepada kabupaten/kota yang belum mempunyai Perda RTRW untuk segera diselesaikan.
TRWK diperlukan oleh daerah sebagai pedoman dalam pemanfaatan dan pengendalian tata ruang, kendali investasi dan pembangunan sebagai payung hukum dalam pemanfaatan ruang di daerahnya.
Keberhasilan penyelesaian perda RTRW Kabupaten/Kota ini melebihi yang ditargetkan dalam Perda RPJMD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2016 – 2021. Perda tersebut menargetkan tahun 2019 ini sebanyak 12 Perda Kabupaten/Kota dapat ditetapkan dan tahun 2020 target 14 kabupaten/kota dapat ditetapkan perda RTRWK.
Dengan telah dimilikinya Perda RTRWK ini maka kabupaten/kota diharapkan segera menyusun Rencana Detail Tata Ruangnya (RDTR) sebagai pedoman operasional dalam pemanfaatan dan pengendalian tata ruang di daerah masing-masing. (drt/k-10)