Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Terdakwa Korupsi Jembatan Timbang Divonis Bebas Murni

×

Terdakwa Korupsi Jembatan Timbang Divonis Bebas Murni

Sebarkan artikel ini
5 bebas 3klm
BEBAS MURNI – Majelis hakim yang menyidangkan terdawa Rahman Nurjadin membebaskan terdakwa dengan bebas murni dan memerintahkan kepad JPU untuk mengeluarkan terdakwa dan tahanan. Inilah majelis hakim yang membebaskan terdakwa. (KP/HG Hidayat)

Banjarmasin, KP – Kebebasan terdakwa Rahman Nurjadin yang divonis bebas murni oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi banjarmasin, mungkin agak tertunda pelaksanaanya.

Pasalnya, terdakwa yang di berada di tahanan Tanjung Kab. Tabalong, belum menerima petikan putusan majelis hakim.

Kalimantan Post

“Petikan tersebut akan kami antar ke Tanjung, dinihari ini untuk menghindari kemacetan di jembatan di Kab. Banjar,’’ ujar Mahyudin yang biasa di panggil Martin, kepada awak media usai sidang yang berlangsung, Kamis (25/3).

Terdakwa yang didakwa telah melakukan tindakan korupsi untuk pengadaan lahan jembatan timbang di kabupaten Tabalong, oleh majelis hakim yang dipimpin hakim Sutisna Sarasti yang didamping M Fauzi dan M Gawe, dinyatakan bebas murni.

Karena salah satu pertimbangan majelis hakim apa yang didakwakan kepada terdakwa tidak terbukti dipersidangan.

Seperti pembelian lahan tersebut harganya ditentukan oleh tim penilai bukan oleh terdakwa. Majelis juga berpendapat tidak ada kerugian negara yang dilakukan terdakwa karena dituduh merugikan keuangan negara sebesar Rp1,9 miliar lebih.

Menanggapi vonis bebas ini, kuasa hukum terdakwa Mahyudin SH,MH sangat bersyukur, karena sebelumnya ia yakin bahwa perkara ini bukan pidana tapi perdata.

“Syukur Alhamdulillah majelis hakim telah memutus perkara ini dengan sebenarnya,” ungkap pengacara senior yang lebih akrab di panggil Bang Martin ini.

Ia juga berterima kasih kepada almarhum Masdari Tasmin, semasa hidupnya terus memantau dan hadir di persidangan, karena almarhum yang menyiapkan sebagian inti dari nota pembelaan yang disampaikan ke persidangan.

Sementara JPU Jhonson Tambunan SH, kepada awak media mengatakan, kemungkinan sesuai ketentuan akan mengajukan kasasi dan tentunya hasil sidang ini terlebih dahulu dikonsultasikan kepada pimpinan.

Pada persidangan terdahulu terdakwa dituntut tujuh tahun dan enam bulan penjara. Selain itu terdakwa juga dibebani membayar denda Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan.

Baca Juga :  BNN Ungkap Rumah Produksi Narkotika di Apartemen

Terdakwa juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp50 juta apa bila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut maka kurungannya bertambah selama tiga tahun dan sembilan bulan.

Menurut Jhonson, terdakwa secara meyakinkan melanggar pasal 2 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, seperti pda dakwaan primairnya.

Seperti diketahui, selain terdakwa Rahman Nurjadin ini masih ada dua tersangka lainnya ditangan penyidik yakni Hairi dan Mahyuni yang menerima surat kuasa dari pemilik lahan untk menjual lahan tersebut ke Dinas Perhubungan.

Rahman didakwa oleh JPU telah melakukan tindakan melawan hukum yakni membeli lahan untuk keperluan pembangunan Jembatan Timbang pada 2017 melalui dua tersangka yakni Hairi dan Mahyuni. Kedua tersangka tersebut tidak punya hubungan darah dengan pemilik lahan hanya menerima surat kuasa. Akibat perbuatan terdakwa yang membeli lahan melalui ‘calo’ tersebut terdapat unsur kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP Prov Kalsel sebesar Rp1.933.820.000. (hid/K-4)

Iklan
Iklan