Iklan
Iklan
Iklan
HEADLINETanah Laut

Tindak Pindana Korupsi, 1 Mantan Direktur dan 2 Pejabat Struktural RSUD Hadji Boejasin di Tahan

×

Tindak Pindana Korupsi, 1 Mantan Direktur dan 2 Pejabat Struktural RSUD Hadji Boejasin di Tahan

Sebarkan artikel ini


Pelaihari, KP – Kejaksaan Negeri Tanah Laut melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyimpanan dana Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hadji Boejasin Pelaihari.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilimpahkan jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel kepada Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanah Laut, Kamis (18/3).
Jumlah tersangka tiga orang, satu orang laki-laki dan dua orang perempuan. Inisial EW (laki-laki), mantan direktur RSUD Hadji Boejasin Pelaihari periode 2014-2018. Selanjutnya AS mantan kasubbag keuangan periode 2012-2015 dan P mantan kasubbag keuangan periode 2015-2018.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut Ramadani mengatakan penahanan dilakukan agar para tersangka tidak melarikan diri, Kamis (18/3) malam di Aula Kejaksaan Negeri Tala.
“Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, ketiga tersangka diamankan selama 20 hari ke depan,”jelasnya.
Ramadani menambahkan bahwa Ketiga mantan petinggi RSUD HB Pelaihari dijadikan tersangka terkait dana pengembangan RSUD HB Pelaihari yang belum ada pertanggungjawabannya sebesar Rp 2.166.039.000.
Kerugian negara atau daerah tersebut didasari hasil audit BPK RI perwakilan Kalsel tanggal 20 Mei 2019 dan laporan audit Inspektorat Tala tanggal 17 Februari 2021.
Ancaman hukuman yang diterima dari seluruh pasal berlapis tersebut tak kurang dari enam tahun penjara. Selanjutnya JPU Kejari Tala akan menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi tersebut hingg kelak disidangkan di Pengadilan Tipikor di Banjarmasin
Turut hadir Kasi Intel Mahardika Wijaya Rosady dan Plh Kasi Tipidus Andi Hamzah Kusumaatmaja. (Rzk/KPO-1)

Iklan
Iklan