Pelaihari, KP – Wakil Bupati Tanah Laut (Tala) Abdi Rahman berharap dengan dibentuknya produk hukum berupa Peraturan Bupati (Perbup) dapat melindungi hak-hak warga kurang mampu yang benar-benar membutuhkan Liquiefied Petroleum Gas (LPG) tiga kilogram bersubsidi, Hal tersebut Abdi Rahman sampaikan dalam keterangan persnya usai memimpin Rapat Finalisasi Draft Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Pengendalian dan Pengawasan Distribusi LPG tiga kilogram bersubsidi di Ruang Rapat Wakil Bupati Tala, Sabtu (27/3/2021).
Lebih lanjut Abdi menegaskan bahwa dirinya bersama Tim Pengawasan Distribusi (Wastib) LPG Tiga Kilogram Bersubsidi Tala berkomitmen agar subsidi untuk masyarakat kurang mampu yang berasal dari uang rakyat benar-benar tepat sasaran dan tidak dipermainkan oleh pihak yang tak bertanggung jawab.
“Kita bukan cuma memiliki data penerima namun juga data dari hulu ke hilirnya, bahkan jika sampai sub penyalur atau agen bermasalah kami akan laporkan langsung ke Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) , jadi kami tidak main-main untuk menertibkan distribusi gas melon ini,”tegasnya.
Wabup Tala mengaku bersyukur karena saat ini distribusi LPG tiga kilogram sudah lancar sehingga tidak ada kelangkaan lagi dan harga tabung gas melon tersebut cenderung stabil tidak terjadi kenaikan. Namun Abdi tidak ingin cepat berpuas diri.
“Jangan sampai tertibnya ini sementara, maka dari itu kita buat Perbup ini, hasil dari kunjungan kami ke Kementerian ESDM kemarin. Kami saat ini membentuk suatu Perbup bagaimana pengendalian dan pengawasan distribusi LPG tiga kilogram dari agen dan sub penyalur sampai dengan masyarakat yang berhak menerimanya,”ujarnya.
Pria yang pernah menjadi Anggota DPRD Tala tersebut menerangkan bahwa data penerima LPG tiga kilogram bersubsidi berasal dari desa, sehingga nanti nama-nama penerima tabung gas bersubsidi tersebut diverifikasi dan dilakukan validasi data.
“Jadi nanti dari desa akan dilakukan musyawarah desa dari hasil data yang mereka kumpulkan untuk penerimanya dengan pengecualian ASN, TNI, Polri, kepala desa dan aparat desa serta warga yang sudah dianggap mampu financialnya. (rzk/K-6)