Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Administrasi Calon Rektor UNISKA Dipertanyakan

×

Administrasi Calon Rektor UNISKA Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
IMG 20210417 WA0057

Banjarmasin, KP – Kisruh calon Rektor Universitas Islam Kalimantan (UNISKA) Muhammad Arsyad Al-Banjari (MAB) Banjarmasin kian memanas.

Baca Koran

Dimana Calon Rektor UNISKA MAB Banjarmasin Dr Ir Drs H Sanusi M.Ikom melayangkan surat yang ditujukan kepada Ketua Senat UNISKA MAB Banjarmasin,.

Pasalnnya saat pemilihan dan perhitungan kedua Calon Rektor UNISKA MAB Banjarmasin yang bertarung, sama-sama tidak menandatangani berita acara hasil Pemilihan Rektor yang dipilih sebagai legalitas jumlah suara yang diperoleh kedua belah pihak.

Ketua Senat UNISKA MAB Banjarmasin Drs H Hanafi Arief, SH, MH, PhD mengatakan dari surat tersebut , pihak Senat UNISKA menggelar kegiatan klarifikasi persyaratan administrasi calon rektor sekaligus meminta Calon Rektor UNISKA MAB Banjarmasin Dr Ir Drs H Sanusi M.Ikom untuk menyampaikan keberatannya secara langsung di hadapan Anggota Senat.

“Pertama Senat mengakui bahwa terdapat cacat prosedur dalam proses pemungutan suara Calon Rektor UNISKA MAB Banjarmasin,” ungkapnya. Sabtu (17/4/2021)

Beberapa adanya laporan tentang kejanggalan administratif kepegawaian salah satu calon Rektor UNISKA , sekaligus pihaknya akan membentuk Tim Investigasi untuk mengklarifikasinya.

“Senat akan merekomendasikan kepada Yayasan untuk menunda penetapan Rektor UNISKA sampai Tim Investigasi menyelesaikan tugasnya,” ucapnya.

Sementara dalam klarifikasi yang dihadiri oleh Calon Rektor Dr Ir Drs H Sanusi M.Ikom tanpa dari petehana Prof Abdul Malik.

Banyak kejanggalan yang didapatnya saat pemilihan Calon Rektor UNISKA salah satunya adalah masalah surat suara yang langsung dimusnahkan oleh panitia setelah pemilihan Calon Rektor.

“Padahal itu sebuah arsip yang harusnya disimpan rapi oleh panitia, kenapa jadi langsung dimusnahkan. Ini kan tentu jadi pertanyaan,”kata Sanusi.

Ditambahkannya, pada saat usai perhitungan suara Calon Rektor, kedua belah pihak tidak disuruh untuk menandatangani berita acara terkait hasil pemungutan suara.

Baca Juga :  Rencanakan Angkutan Massal

“Artinya kalau tidak ditandatangani oleh kedua belah pihak, bisa saja salah satu pihak mengelak hasil tersebut dikemudian hari. Karena tidak ada bukti konkrit yang bersangkutan mengakui dan menyetujui hasil tersebut, Semoga hal tersebut menjadi pertimbangan,” pungkasnya. (fin/KPO-1)

Iklan
Iklan