Iklan
Iklan
Iklan
Banjarmasin

Banjarmasin Kembali Perpanjang PPKM Mikro

×

Banjarmasin Kembali Perpanjang PPKM Mikro

Sebarkan artikel ini
Operasi Yustisi yang digelar oleh tim Satgas Penanganan Covid-19 dalam penerapan PPKM Mikro di Kota Banjarmasin. (KP/Zakiri)

Jika berkaca dari Inmendagri kemungkinan besar Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan ini akan kembali menerapkan kebijakan yang membatasi aktivitas masyarakat

BANJARMASIN, KP – Keluarnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 7 tahun 2021, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro akan kembali diberlakukan mulai 6 April hingga 19 April 2021.

Android

Lantas bagaimana dengan dengan Kota Banjarmasin?

Menanggapi hal itu Penjabat (Pj) Wali Kota Banjarmasin, Akhmad Fydayeen menjelaskan, jika berkaca dari Inmendagri yang dikeluarkan pada tanggal 5 April 2021 kemarin, kemungkinan besar Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan ini akan kembali menerapkan kebijakan yang membatasi aktivitas masyarakat tersebut.

“Pokoknya kita injak pedal Gass!!! Makanya dalam waktu dekat kita buat regulasi untuk percepatan untuk melaksanakan kembali PPKM Mikro,” ucapnya saat ditemui awak media di Mercure Hotel Banjarmasin, Selasa (6/4) siang.

Sebelumnya diketahui, penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Bumi Kayuh Baimbai ini berakhir pada 5 April lalu, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru Nomor 6 tahun 2021.

Menurutnya, penerapan PPKM tersebut juga menjadi perhatian utama saat dirinya dilantik oleh Pj Gubernur Kalimantan Selatan, Safrizal menjadi Pj Wali Kota Banjarmasin pada Jumat 2 April 2021 kemarin.

“Memang setelah pelantikan itu ada arahan Gubernur terkait pelaksanaan PPKM. Karena dengan adanya itu dapat mencegah penularan Covid-19,” tuturnya.

Oleh karena itu, Pemko pun akan mempersiapkan penerapan kembali PPKM mikro, demi menekan kasus Covid-19 di Kota Seribu Sungai ini.

“Jadi Insyaallah akan kita lakukan seperti itu, mengingat pandemi ini makin naik, meskipun dari informasi saya dapat cuma tersisa 3 persen hunian di rumah sakit. Jadi memang harus betul-betul menekan itu kita lakukan PPKM semaksimal mungkin,” jelas pria dengan sapaan Dayeen.

Ia pun menghimbau agar seluruh lapisan masyarakat dapat menjalankan Protokol Kesehatan (Prokes) serta mematuhi dan menjalankan PPKM mikro tersebut. “Jadi kita harus bersinergi semua elemen serta lapisan masyarakat sesuai Inmendagri itu,” pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2021, PPKM mikro akan kembali diberlakukan mulai 6 April hingga 19 April 2021. Terdapat perluasan wilayah pada PPKM mikro kali ini.

“Pemerintah memperbesar provinsi yang ikut PPKM yaitu dengan data yang ada baik itu terkait dengan kasus sembuh, meninggal, aktif kemudian total kumulatif kasus maka pemerintah menambahkan 5 daerah lagu,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers di Kantor Presiden, Senin (5/4) kemarin.

Lima provinsi tambahan yang ikut melaksanakan PPKM mikro adalah Aceh, Riau, Sumatra Selatan, Kalimantan Utara, dan Papua. Sehingga total terdapat 20 provinsi yang menerapkan PPKM mikro.

Selain memperluas pelaksanaan PPKM mikro, pemerintah juga memperketat penentuan zonasi. Berdasarkan beleid terbaru, dalam satu RT yang terdapat 1 rumah hingga 2 rumah dengan kasus positif Covid-19 ditetapkan sebagai zona kuning.

Sementara untuk zona oranye ditentukan standar kasus 3 rumah hingga 5 rumah dengan kasus positif. Sedangkan untuk zona merah ditetapkan bila dalam satu RT terdapat lebih dari 5 rumah dengan kasus positif.

Hal tersebut dilakukan untuk memperkecil penularan Covid-19 di tingkat RT. Sebelumnya penetapan zona merah risiko Covid-19 dilakukan bola terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus positif Covid-19 di satu RT.

“Pemerintah akan memperkecil jaring di desa di RT dan RW,” terang Airlangga yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Iklan
Iklan