Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Ekonomi

BPJAMSOSTEK Serahkan Salinan Inpres No 2/2021 Kepada Pj Gubernur

×

BPJAMSOSTEK Serahkan Salinan Inpres No 2/2021 Kepada Pj Gubernur

Sebarkan artikel ini
8 3klm serah
SERAHKAN - Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Banjarmasin, Opik Taufik menyerahkan salinan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 kepada Pj Gubernur Kalimantan Selatan, Safrizal ZA, Kamis (8/4/2021). (KP/Istimewa)

Banjarnasin, KP – BPJAMSOSTEK Banjarmasin langsung bergerak cepat mensosialisasikan kepada stakeholder dalam institusi pemerintahan, terkait Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Inpres yang telah disahkan Presiden Joko Widodo tersebut menjadi amunisi baru BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dalam upaya implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Koran

Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Banjarmasin, Opik Taufik menyerahkan secara langsung salinan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 kepada Pj Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Safrizal ZA, di ruang pertemuan salah satu hotel di Banjarmasin, Kamis (8/4/2021).

Dari kegiatan itu, diharapkan akan semakin memperkuat implementasi Jamsostek di wilayah kerja pemerintah daerah Provinsi Kalimantan Selatan beserta lingkup jajarannya.

“Inpres Nomor 2 Tahun 2021 ini menjadi amunisi tambahan untuk mensosialisaikan Program BPJAMSOSTEK kepada pekerja di Kalimantan Selatan, Banjarmasin dan Sekitarnya tidak hanya Non ASN,” ujar Opik.

Opik menambahkan, dengan penyerahan salinan kepada Pj Gubernur Kalsel menjadi langkah awal di Pemerintah Daerah. Dimana, Inpres 2/2021 ini ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan, yakni 19 Menteri, Jaksa Agung, 3 Kepala Badan termasuk Ketua DJSN tingkat pusat, 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 Walikota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam Inpres Presiden Jokowi menginstruksikan agar semua pihak mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang masing-masing dalam mendukung implementasi program Jamsostek, seperti membuat regulasi pendukung termasuk pengalokasian anggaran masing-masing.

Dalam inpres tersebut, presiden menegaskan bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, pekerja migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

Sedangkan upaya penegakan kepatuhan kepada badan usaha atau pemberi kerja, termasuk menjatuhkan sanksi jika ada yang terbukti tidak patuh dalam mengimplementasikan program Jamsostek menjadi tugas Jaksa Agung yang juga termasuk sebagai pelaksana Inpres 2/2021 tersebut.

Baca Juga :  Dislautkan Kalsel Dorong Ekspor Komoditas Perikanan Lewat Misi Dagang Internasional 2025

Presiden Jokowi secara khusus juga meminta Menko PMK untuk memberikan laporan pelaksanaan inpres secara berkala setiap 6 bulan.

“Kami akan sosialisasikan terus Program BPJAMSOSTEK ini kepada pemda, dinas dan instansi terkait, apalagi sekarang dibantu adanya Instruksi Presiden langsung. Ini menjadi dasar hukum yang kuat selain undang-undang,” pungkas Opik. (opq/K-1)

Iklan
Iklan