Rantau, KP – Bupati Tapin HM Arifin Arpan hadiri Rapat Koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait Program Pencegahan Tindak Pidanan Korupsi Pada Pemerintah Daerah Se-Kalimantan Selatan di Gedung Idham Chalid, Pemprov Kalsel, Banjarbaru Senin (19/4/2021) kemarin.
Rapat koordinasi dibuka Gubernur Kalsel Pj Safrizal menghadirkan Direktur Koordinasi Supervisi III KPK RI, Brigjen Polisi Bahtiar Ujang Purnama, BPKP Perwakilan Kalsel, Kepala Kantor BPN Kalsel, Bank Kalsel.
Turut hadir juga dalam pertemuan itu Pj Gubernur Kalsel Safrzal, Bupati dan Walikota se Kalimantan Selatan.
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI Berry Muryanto mengatakan, sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bertugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.
Sebagai tindak lanjut Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi, KPK RI menggelar Rapat Koordinasi Program Pencegahan Tindak Pidana Korupsi pada Pemerintah Daerah se-Kalimantan Selatan.
“KPK minta kerjasama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah,” jelasnya.
Direktur Koordinasi Supervisi III KPK RI, Brigjen Polisi Bahtiar Ujang Purnama dalam paparanya menyampaikan, pemerintah daerah dapat memperkuat kapabilitas dan peran Aparat Pengawasan Intren Pemerintah (APIP), ini adalah salah satu bagian parameter dalam Monitoring Centre for Prevention (MCP).
“Kalau nilai MCP-nya jelek, mungkin investasi tidak diarahkan ke daerah itu. Semua ada proses yang dinilai. Ada indikator dan subindikator,” jelasnya.
Kendati begitu, Bahtiar mendorong Pemerintah Daerah se-Kalsel, termasuk yang memiliki capaian MCP tertinggi, untuk terus berupaya meningkatkan skornya.
Direktur Koordinasi Supervisi III KPK RI ini pun meminta para Kepala Daerah untuk memperkuat tiap area MCP dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang handal.
Bupati Tapin, HM Arifin Arpan usai mengikuti rakoor mengatakan menyambut baik apa yang dipaparkan oleh KPK RI berkaitan dengan kerjasama penegakan korupsi.
“Baguslah arahan dari KPK RI, kita selaku pimpinan tentunya mendukung penuh penegakan tindak pìdana korupsi, katanya.
Ditambahkan bupati bahwa juga KPK meminta agar semua tangung jawab pemerintah daerah dapat di dipertangungjawabkan dengan sebaik-baiknya sesuai aturan berlaku.
Ada delapan poin yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah diantarnya terkait perencanaan dan penganggaran APBD, Manajemen Aset Daerah dan tata kelola dana desa, sumber Pendapatan, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Perijinan terpadu satu pintu, Manjemen ASN, Aparat Pengawas Intern Pemerintah dan Pajak Daerah.
Mudahan dari delapan poin yang menjadi arahan KPK tentunya kita dapat memperkuat di tiap area MCP dan nilai skornya MCP meningkat, sehingga korupsi dapat dicegah dan ditanggulangi bersama.
Usai mengikuti rakor Kepala Daerah se Kalimantan Selatan termasuk Pemerintah Kab Tapin melakukan Penandatanganan Komitmen terkait Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi. (abd/K-6)