Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Dewan ‘Sindir’ Musrembang Belum Akomodir Usulan Rakyat

×

Dewan ‘Sindir’ Musrembang Belum Akomodir Usulan Rakyat

Sebarkan artikel ini

Dalam reses menerima keluhan soal Musrembang yang dianggap tidak mengakomodir usulan masyarakat baik disampaikan pada Musrenbang tingkat Kelurahan hingga di Kecamatan

BANJARMASIN, KP – Anggota DPRD Kota Banjarmasin Afrizaldi mengkritik hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kota Banjarmasin belum sepenuhnya mampu mengakomodir kepentingan rakyat.

Baca Koran

Masalahnya, dia berpendapat, hasil Musrembang tidak sepenuhnya mengakomodir permasalahan pembangunan yang sebelumnya diusulkan masyarakat.

” Hal ini dapat dilihat dari program yang direncanakan lebih banyak membahas soal penanganan Covid-19, daripada program pembangunan, pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19 dan peningkatan SDM,” ujarnya.

Penilaian itu disampaikan Afrizal anggota dewan Kota Banjarmasin dari Fraksi – PAN ini, usai menerima keluhan masyarakat pada pelaksanaan serap aspirasi (reses) di Kecamatan Banjarmasin Selatan, Sabtu (3/4/2021)

” Dalam reses tadi kita menerima keluhan soal Musrembang yang dianggap tidak mengakomodir usulan masyarakat baik disampaikan pada Musrenbang tingkat kelurahan maupun tingkat kecamatan,”ujarnya.

Afrizaldi menilai, sistem dari musrembang itu sudah keluar dari konteks. Harusnya sesuai namanya dan dilakukan secara detail.

Apalagi ungkapnya, selama ini hasil pokok pikiran (pokir) menindaklanjuti usulan masyarakat saat reses sudah terkonsep dan masuk ke sistem Informasi Pembangunan Daerah (IPD). Dari usulan itu hanya diambil lima yang dianggap prioritas.

Meski demikian, yang jadi persoalan tidak diketahui skala prioritas itu mencakup apa saja, dan acuan yang bisa masuk skala prioritas hal apa saja. ” Sementara sebagai anggota dewan menerima aspirasi sesuai harapan masyarakat usulan itu direalisasikan,” kata anggota dewan yang duduk di komisi III membidangi masalah pembangunan ini.

Menyikapi persoalan itu Afrizaldi berharap, Pemko bisa memberikan edukasi dan penjelasan apa yang dimaksud skala prioritas pembangunan, dan apa saja cakupannya, sehingga masyarakat menjadi paham.

Sebelumnya hasil Musyawarah Musrenbang di lima kecamatan Pemko Banjarmasin berhasil menyaring sekitar seratus usulan skala prioritas pembangunan.

Semua usulan tersebut kemudian dibahas, untuk mendapatkan masukan dan kesesuaiannya terhadap Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kota Banjarmasin Tahun 2005 sampai 2025.

Selain itu, usulan prioritas pembangunan kemudian dimasukkan ke dalam program Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Kota Banjarmasin Tahun 2022.

RKPD disusun, juga harus disesuaikan dengan amanah yang termuat dalam Pasal 79 dan 0 ayat 1 Permendagri Nomor : 86 Tahun 2017 yang memfokuskan pada penanganan dampak pandemi Covid-19 dan akibat dari bencana banjir.

” Selain mengacu Permendagri tersebut, perencanaan pembangunan juga memperhatikan angka stunting, kawasan kumuh, dan angka kemiskinan serta dengan memperhatikan Banjarmasin sebagai kota layak anak ” ujar Mukhyar.

Hal itu dikemukakan Mukhyar ketika menjabat Pelaksana Harian (Plh) Walikota Banjarmasin , sebelum jabatan itu dipercayakan kepada Ahmad Fidayeen selaku pejabat (Pj) Wali Kota Banjarmasin.

Ahmad Fidayeen adalah Kepala Inspektorat Provinsi Kalsel dilantik bersamaan dengan dilantiknya Muhammad Syarifudin selaku pejabat Bupati Kotabaru yang sebelum Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kalsel oleh Pj Gubernur Kalsel Syafrizal ZA di gedung Mahligai Pancasila, Jumat siang (2/4/2021).\

Mukhyar mengakui dalam rangka mempercepat peningkatan pembangunan infrastruktur tentunya membutuhkan anggaran cukup besar, sementara APBD Kota Banjarmasin terbatas. Menyikapi keterbatasan anggaran ini, ia berpesan kepada kepala SKPD mengusulkan anggaran melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat.

Sebagaimana diberitakan. rapat Musrenbang Tahun 2022 dilaksanakan, Rabu (31/3/2021) lalu. Musrembang yang dihadiri para Kepala SKPD serta diikuti anggota dewan ini dilaksanakan melalui media video confrence, sebagai bentuk upaya pencegahan terjadinya kerumunan yang memungkinkan penularan Covid-19. (nid/K-3)

Baca Juga :  34 warga Binaan Bebas di Lapas Banjarmasin Kalsel
Iklan
Iklan