Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Diduga Ada Money Politik, 12 Nama Dilaporkan ke Bawaslu Kalsel

×

Diduga Ada Money Politik, 12 Nama Dilaporkan ke Bawaslu Kalsel

Sebarkan artikel ini
IMG 20210428 WA0029

Banjarmasin, KP – Tensi tinggi mewarnai perjalanan proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwali kota Banjarmasin. Beberapa jam sebelum pelaksanaan, Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 02 Ibnu-Arifin melaporkan dugaan politik uang yang dilakukan oleh beberapa oknum kepada Bawaslu Kalsel, Selasa (27/04) jelang tengah malam tadi.

Baca Koran

Tidak tanggung-tanggung, 12 nama terseret dalam laporan dugaan politik uang tersebut. Berdasarkan dugaan pelapor, oknum yang melakukan perbuatan tidak terpuji itu sebagian merupakan petugas KPPS di Kelurahan Basirih Selatan, Murung Raya dan Mantuil.

“Motif mereka, petugas KPPS menyertakan uang dan ajakan untuk memilih salah satu Paslon. Yaitu nomor urut 04 Ananda-Mushaffa Zakir (AnandaMu). Ini ditemukan saat oknum tersebut membagikan undangan pemilihan kepada warga. Ada Rp 50 ribu dengan nasi kotak dan ini berjalan masif. 12 orang yang kita laporkan ini adalah koordinatornya,” ucap Ketua Tim Hukum Ibnu-Arifin, Imam Satria Jati melalui sambungan telepon.

Pria dengan sapaan Imam itu mengaku sangat menyayangkan terjadinya hal tersebut. Untuk itu, ia berharap kepada Bawaslu agar melakukan investigasi terkait politik uang yang dilakukan oknum tersebut.

“Kami memiliki sekitar 40 saksi yang menyatakan siap memberikan keterangan. Mereka juga menyertakan bukti berupa video ke Bawaslu. Kami yakin dilapangan mungkin ada ribuan orang yang menerima dan kita berharap ini diproses secara hukum,” ungkapnya.

Imam juga berharap kepada orang yang menerima uang dari oknum tersebut untuk tidak mengambilnya. Kemudian apabila berkenan, juga bisa turut melaporkan balik ke Bawaslu setempat untuk dilanjutkan ke ranah laporan.

“Penerima apabila melaporkan ke Bawaslu tidak masuk tindak pidananya,” pungkasnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Banjarmasin, Subhani mengakui, bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan politik uang saat PSU.

Baca Juga :  Ketua DPRD Banjarmasin Rikval Fachruri Terima Silaturahmi Kepengurusan Baru IKMABAN

Jika terbukti, terlapor dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 187a.

“Soal ini nanti kita lakukan proses kajian dulu. Nanti kita sama sama membahas,” tukasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Kota Banjarmasin Rahmiati Wahdah mengaku belum mendengar laporan terkait adanya dugaan politik uang.

Kendati demikian, wanita dengan sapaan Rahmi itu berjanji akan mengambil langkah tegas jika terdapat KPPS yang terbukti terlibat dalam praktek politik uang.

“Akan kami konfirmasi malam ini juga. Kalau memang terbukti, maka mereka akan kita ganti malam ini juga supaya tidak ada permasalahan,” tandasnya. (Zak/KPO-1)

Iklan
Iklan