Banjarmasin, KP- Anggota komisi III DPRD Banjarmasin Aliansyah meminta agar Dinas Perhubungan melakukan pemantauan sekaligus pengawasan terhadap pengelola parkir di kota ini.
” Seperti bulan puasa tahun ini dengan bermunculannya parkir ‘dadakan di berbagai tempat ,” kata Aliansyah.
Menurutnya melalui {KP} Selasa (20/4) , selain untuk menghindari kemacetan, tapi dalam rangka mengantisipasi keluhan masyarakat terhadap adanya pengelola atau juru parkir menaikan tarif di atas ketentuan berlaku sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda).
Masalahnya ujarnya, momentum bulan ramadhan pengelola atau juru parkir biasanya seenaknya menaikan tarif.
“Artinya meski telah diberikan izin, namun lokasi parkir dadakan di sejumlah digelarnya pasar wadai tidak menutup kemungkinan mengenakan retribusi parkir melanggar Perda,” kata Aliansyah.
Menurutnya, guna mengantisipasi adanya keluhan masyarakat tersebut , Dishub harusnya melakukan pengawasan. Bahkan jika perlu secara diam-diam dengan membentuk sebuah tim khusus.
Terhadap adanya pengelola parkir yang mengenakan tarif di atas ketentuan berlaku Dinas Perhubungan haruslah memberikan tindakan tegas. “Sebab masalah ini tidak boleh dibiarkan karena menyangkut wibawa penegakkan Perda,” kata anggota dewan dari dari F,-PKS ini.
Sebelumnya Aliansyah menegaskan, penarikan retribusi parkir di atas ketentuan berlaku bukan hanya melanggar Perda Nomor : 2 tahun 2016 tentang Retribusi Parkir, tapi dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (Pungli).
Sesuai Perda setelah dilakukan revisi kata Aliansyah untuk parkir kendaraan roda dua ditetapkan Rp 2000,-.
Diakuinya, baru beberapa bulan Perda baru tersebut diberlakukan sejumlah lokasi parkir sudah menaikkan tarif retribusi.
Buntutnya katanya,, karena banyak dikeluhkan masyarakat pihak Dishub mengambil sikap tegas dengan melakukan penutupan sementara sejumlah titik parkir yang menarik retribusi menyalahi Perda Nomor : 2 tahun 2016 tersebut.
Ia mengemukakan, selama ini sebagian masyarakat sebenarnya enggan bermasalah terhadap petugas atau juru parkir yang mengenakan retribusi parkir seenaknya.
” Padahal warga merasa kesal lantaran saat memarkir kendaraan bermotor oleh petugas atau juru parkir diminta membayar retribusi parkir di atas ketentuan berlaku,” tutupnya. (nid/K-3)