Seluruh pengelola dan pemilik arena olahraga ketangkasan Billiard atau permainan bola sodok itu agar mentaati aturan sesuai ketentuan berlaku
BANJARMASIN, KP – Selama bulan Ramadhan seluruh arena permainan billiard dan Tempat Hiburan Malam (THM) diminta untuk mentaati aturan dan ketentuan berlaku .
“Sebab selama bulan ramadhan atau bulan puasa tempat permainan billiard dan THM tidak dibolehkan buka atau beroperasi,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Mathari.
Kepada {KP} Selasa (20/4) ia menjelaskan, ketentuan terkait larangan beroperasinya tempat permainan billiard selama bulan Ramadhan dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Perda Nomor : 12 tahun 2016.
Selain permainan billiard, Perda Nomor : 12 tahun 2016 atas perubahan atau revisi terhadap Perda Nomor : 19 tahun 2011 itu selama bulan ramadhan juga tidak diperkenankan beroperasi tempat hiburan malam (THM) seperti halnya diskotik.
“Terkait pelaksanaan Perda ini, maka seluruh pengelola dan pemilik arena olahraga ketangkasan Billiard atau permainan bola sodok itu agar mentaati aturan sesuai ketentuan berlaku,” ujarnya.
Meski ia mengakui, khusus untuk larangan operasional billiard selama bulan ramadhan tersebut saat ini masih terus menjadi pro kontra, dan oleh para pengusaha dimintakan untuk diberikan dispensasi dengan alasan karena permainan billiard termasuk salah satu cabang olahraga.
“Apalagi saat ini menjelang dilaksanakannya Pekan Olahraga Nasional (PON), sehingga para atlet cabang olahraga ini membutuhkan tempat latihan secara rutin,”kata anggota dewan dari F-PKS ini.
Menurutnya, jika pun Pemko Banjarmasin memberikan dispensasi, maka pemilik atau pengelola billiard wajib taat dan mengacu kepada aturan yang berlaku, sesuai jam operasional selama Ramadhan. ” Namun demikian saya berharap, ketentuan ini tetap berlaku sebagaimana telah ditetapkan dalam Perda,” ujar Mathari.
Ia menandaskan pada tahun ini penerapan Perda Ramadhan tetap dilakukan. Namun demikian ia juga mengakui ada kemungkinan Pemko Banjarmasin akan memberikan dispensasi terhadap tempat Billiard beroperasi.
Dengan catatan ujarnya ,dilarang memutar musik dengan jenis house apalagi live, dilarang menyediakan makanan dan minuman, sedangkan para penjaga bola atau score girl harus mengenakan pakaian pantas dan mampu menjaga ketertiban dan kenyamanan bulan suci Ramadhan.
Perda Diminta Ditinjau Ulang
Lebih jauh Mathari mengungkapkan, menyusul disahkan Perda Nomor : 12 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan tentang Penyelenggaraan Tempat Hiburan dan Rekreasi ini disahkan sempat menuai pro kontra. Khususnya, terkait soal usaha yang menyediakan permainan billiard dilarang beroperasi selama bulan Ramadhan.
Menurutnya, pengusaha billiard dan Pengurus Cabang Persatuan Olahraga Billiard Seluruh Indonesia (POBSI) Kota Banjarmasin meminta agar perangkat hukum daerah hasil revisi atau perubahan Perda Nomor : 19 tahun 2011 ini agar ditinjau ulang.
Alasannya, baik dikemukakan pengusaha billiard maupun ,Pengurus Cabang POBSI Kota Banjarmasin berpendapat, billiard bukan dikategorikan tempat hiburan tapi salah satu jenis olahraga prestasi.
Selain itu, POBSi juga berpendapat, ika dalam Perda Nomor : 12 tahun 2016 billiard dimasukan dan dikategorikan sebagai usaha penyelenggaraan hiburan tidaklah tepat. Sebab billiard adalah termasuk salah satu jenis olahraga prestasi sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor : 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
“Selain itu Pemko Banjarmasin berkewajiban membina dan melakukan pengembangan olahraga di kota ini sebagaimana diamanatkan dalam Perda Nomor : 10 tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan di Kota Banjarmasin,” ujarnya. (nid/K-3)