Paringin, KP – DPRD kabupaten Balangan menggelar rapat paripurna usul peresmian pemberhentian Wakil Ketua (Waket) II DPRD kabupaten Balangan sisa masa jabatan 2019-2024, Alm H Ufi Wandi dari partai PDI Perjuangan yang telah meninggal dunia, bertempat di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Senin (05/04/2021).
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Balangan, Ahsani Fauzan dengan dihadiri Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Balangan, H Sufriannor serta sejumlah anggota DPRD.
Beberapa hal yang mendasari diselenggarakannya Rapat Paripurna DPRD Balangan, sesuai dengan SK Gubernur Kalsel tentang pemberhentian Wakil Ketua DPRD H Ufi Wandi dan surat keputusan dari partai PDI P.
Sekertaris DPRD Balangan Ardiansyah membacakan surat usul peresmian pemberhentian Wakil Ketua (Waket) II DPRD kabupaten Balangan sisa masa jabatan 2019-2024 menyampaikan, sesuai dengan mekanisme tentang tata tertib usulan pemberhentian dilaporkan dalam rapat Paripurna untuk di tetapkan Pemberhentiannya dengan surat keputusan dan akan disampaikan kepada Gubernur Kalsel melalui Bupati Balangan. Dan tambahnya, sesuai dengan surat dari DPP PDIP, perihal pengesahan dan penetapan Wakil Ketua II DPRD Balangan, maka DPRD Balangan gelar rapat paripurna dengan acara pengumuman usulan peresmian pemberhentian Antar Waktu dan pengganti antar waktu pimpinan DPRD Kabupaten Balangan.
“Sesuai surat yang di sampaikan PDIP maka pengumuman usul peresmian pemberhentian antar waktu dan Pengganti Antar Waktu pimpinan DPRD Balangan, jabatan Wakil Ketua II DPRD Balangan Hanil Tamjid yang menggantikan Alm H Upi Wandi yang telah meninggal dunia,” katanya.
Sementara, Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan juga menyampaikan, setelah disampaikan perihal penyampaian oleh Sekertaris DPRD Balangan, maka DPRD akan menerbitkan surat putusan dan berita acara tentang pengumuman usulan peresmian pemberhentian antar waktu dan PAW pimpinan DPRD Balangan.
“DPRD Balangan akan menerbitkan surat putusan dan berita acara tentang rapat paripurna tentang pengumuman usulan peresmian pemberhentian antar waktu dan PAW pimpinan DPRD Balangan,” imbuhnya. (rls/K-6)