Banjarmasin, KP – Dua pria pengganguran terjerat kasus narkotika jenis shabu-shabu.
Tersangka diringkus anggota Subdit II saat transaksi yakni Lukman (34) beralamat di Jalan Panglima Batur Rt/Rw : 08/01 Kelurahan Surgi Mufti Banjarmasin Utara dan Irwan S (23) dengan alamat sama.
Petugas menyita barang bukti 5 paket shabu dengan berat bersih 5,15 gram.
Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit II, AKBP Ridwan Rahaja Dewa SIK, Jumat (23/4) membenarkan soal adanya penangkapan.
“Keduanya diamankan saat melakukan transaksi shabu, Jumat (23/4) sekitar pukul 16.00 WITA,” tambahnya.
Ketika itu TKP (Tempat Kejadian Perkara) di rumah Lukman.
Dikatakan, saat itu di TKP keduanya bersamaan dan ditangkap.
“Terus kita kembangkan kasusnya dan untuk kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKBP Ridwan Rahaja Dewa. (K-2)