Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Gagal Transaksi, Dua “Kodok” Diamankan Polisi

×

Gagal Transaksi, Dua “Kodok” Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
6 2klm kodok
DIAMANKAN – Dua tersangka yang diamankan petugas dengan barang bukti. (KP/Anduy)

Barabai, KP – Gagal transkasi, dua “kodok” (pesuruh) pesuruh bandar narkoba diamankan Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST).

Tersangka SN (28), dan HS (35), mereka ditangkap dua tempat berbeda, Selasa (27/4) lalu, sekitar pukul 17.30 WITA.

Baca Koran

Tersangka SN warga Desa Tembok Bahalangan RT 02 RW 02 Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten HST.

ditangkap saat berada di Desa Kias RT 01 RW 01 tepatnya di pinggir jalan Kecamatan Batang Alai Selatan HST.

Selain itu juga anggota mengamankan barang bukti tiga paket sabu berat bersih 0,33 gram, satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna biru tanpa dilengkapi dengan Nomor Polisi serta barang bukti lainnya.

Selanjutnya disusul tersangka HS warga Desa Aluan Sumur Kecamatan Batu Benawa Kabupaten HST.

Ia ditangkap saat berada di Desa Tembok Bahalang RT 01 RW 01 Kecamatan Batang Alai Selatan.

Dari penggeledahan ditemukan barang bukti uang sebesar Rp 900 ribu, Handphone, satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna biru dengan Nomor Polisi (Nopol) DA 6132 HAD dan lainnya.

Sebelumnya anggota menerima laporan akan ada orang melakukan transaksi di Desa Kias RT 01 RW 01 tepatnya di pinggir jalan Kecamatan Batang Alai Selatan.

Hasilnya anggota berhasil mengamankan dan setelah mendapatkan keterangan dari tersangka SN anggota langsung mengembangkan kasus ini ke HS.

Kasat Resnakoba Polres HST, AKP Lamris Manurung, saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan kedua tersangka. (fik/K-1)

Baca Juga :  KPK Sita Rp5,3 Miliar Saat Geladah Tujuh Lokasi Terkait Kasus Mesin EDC Bank
Iklan
Iklan